Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Saksi Beberkan Peran Gatot dalam Dugaan Korupsi Bansos Sumut

Kompas.com - 03/12/2015, 10:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pejabat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membeberkan peran Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam proses penyusunan dana hibah atau bansos tahun anggaran 2012-2013 kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Keduanya diperiksa sebagai saksi, Rabu (2/12/2015) kemarin.

Kedua pejabat itu adalah mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Ahmad Feri Tanjung dan Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Rumah Tangga Biro Umum Sekda Provinsi Sumut Fajar Arifianto.

"Kedua saksi (Ahmad dan Fajar) menjelaskan, benar atau tidaknya ada perintah menyusun nama-nama penerima hibah atau bansos (oleh Gatot), termasuk meminta (anak buahnya) memberikan bantuan agar (lembaga yang dituju) dapat menerima dana itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Kamis (3/12/2015).

Meski demikian, Amir enggan mengungkap jawaban kedua saksi perihal apakah perintah Gatot itu benar-benar ada atau tidak.

Menurut Amir, informasi tersebut sudah merupakan materi perkara yang tidak dapat diungkapkan kepada publik.

Selain Ahmad dan Fajar, penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Chandra Syafei.

Kepada penyidik, Chandra menjelaskan tata cara penganggaran, pelaksanaan, prosedur pertanggungjawaban serta evaluasi dana bansos atau hibah, khususnya bagi penerima dana yang didugga fiktif atau tidak sesuai peruntukan.

Sedianya penyidik memanggil empat saksi untuk didengar keterangannya. Namun, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan.

Adapun, Kepala Subbagian Keuangan pada Bagian Anggaran Sekda Pemprov Sumut Agus Purwantoro tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi atas nama Agus tidak hadir tanpa ada keterangan," ujar Amir. 

Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos pertama kali diusut Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian diambilalih Kejaksaan Agung.

Penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tidak memverifikasi penerima dana terlebih dahulu. Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar.

Adapun, peran Eddy dalam dugaan tindak pidana itu yakni meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.

Gatot dan Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com