Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II DPR Disebut Minta Jatah untuk Tambah Anggaran Kemenakertrans

Kompas.com - 02/12/2015, 22:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang, disebut meminta jatah ke mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik untuk menambah anggaran Kemenakertrans.

Awalnya, Jamal bersama dengan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan pejabat lainnya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Kemenakertrans meminta tambahan anggaran sebesar Rp 610 miliar untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014.

"Dalam kesempatan itu, Terdakwa memperkenalkan Achmad Said Hudri (anak buahnya) kepada salah satu anggota komisi IX DPR RI, yakni Charles Jones Mesang," ujar jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/11/2015).

Jamal kemudian meminta Achmad berkoordinasi dengan Charles agar usulan mereka diterima DPR.

Sekitar bulan November 2013, Jamal memerintahkan Achmad untuk menemui Charles di gedung DPR RI untuk memastikan usulan tambahan anggaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan khusus untuk Ditjen P2KTrans dapat disetujui.

"Dalam pertemuan tersebut, Charles Jones Mesang meminta uang sejumlah 6,5 persen dari jumlah dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans," kata jaksa.

Jamal setuju dengan permintaan Charles. Achmad kemudian diminta menyampaikan kepada Kepala Daerah atau Kepala Dinas Transmigrasi setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima dana optimalisasi bahwa mereka akan diusulkan atau menerima dana Tugas Pembantuan.

Syaratnya, mereka harus menyerahkan 9 persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Jamal mengatakan kepada Achmad bahwa daerah yang akan mendapatkan dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014 hanya daerah yang dia tunjuk.

Daerah tersebut juga harus bersedia memberikan sejumlah uang kepada Jamal sebesar 9 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Untuk tahun 2014, Ditjen P2KTrans mendapatkan alokasi anggaran untuk Tugas Pembantuan daerah sejumlah Rp 175 miliar yang kemudian berubah menjadi Rp 150 miliar.

"Menindaklanjuti permintaan Terdakwa, kemudian para Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai dari dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014 secara bertahap menyetorkan kepada Terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp 14,65 miliar," kata jaksa.

Dari uang tersebut, Charles menerima Rp 9,75 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dollar AS sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari jumlah dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Sebagian Uang tersebut diberikan kembali kepada Achmad sebesar 20 ribu dollar AS.

Atas perbuatannya, Jamal dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com