JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono, Ketua Komisi III DPRD Banten fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso, dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Ketiganya merupakan tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016 untuk memuliskan pembentukan bank baru di Banten.
"RT ditahan di Cipinang, TSS di rutan Polres Jakpus, dan SMH di rutan Jakpus (Salemba)," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (2/12/2015) malam.
Ketiga tersangka ditangkap tangan petugas KPK di sebuah restoran di bilangan Serpong, Tangerang Selatan. Di sana, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Hartono dan Setya untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.
Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang dari dua lokasi yang berbeda, termasuk tiga sopir dan tiga staf PT Banten Global Development.
Namun, enam orang tersebut dilepaskan karena tidak terbukti tindak pidana yang melekat pada mereja.
Dalam kasus ini, Ricky dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Setya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.