Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sudirman Said Merasa Dihakimi oleh Kahar Muzakir di Sidang MKD

Kompas.com - 02/12/2015, 18:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, mencecar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengenai izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.

"Apakah betul Saudara mengizinkan PT Freeport Indonesia mengekspor konsentrat?" kata Kahar dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2015).

Sudirman mengakui, dia sebagai Menteri ESDM memberikan izin ekspor konsentrat. Namun, dia merasa pertanyaan tersebut sudah melebar dari laporannya soal pencatutan nama Presiden dan Wapres yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

"Apakah pertanyaan ini relevan?" ucap Sudirman.

Kahar pun merasa pertanyaan ini relevan sebab dia menilai izin ekspor konsentrat bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dia mengaitkan pelanggaran ini dengan pernyataan Sudirman Said yang berniat memburu rente.

"Kalau Anda melanggar UU, jangan-jangan Anda bagian dari itu (rente)," kata Kahar.

"Saya sudah jelaskan di Komisi VII. Saya tidak merasa melanggar hukum, Yang Mulia menuduh saya dan menghakimi saya," ucap Sudirman.

Setelah itu, Kahar pun bertanya mengenai izin kepada Freeport untuk membuat limbah racun di tanah Papua.

"Tidak, saya tidak pernah izinkan. Kami dapat laporan dari tim, tentu ada manajemen lingkungan, ini bicara PT Freeport atau pengaduan," jawab Sudirman.

Selain mencecar soal izin ekspor dan pembuangan limbah Freeport, Kahar juga masih bertanya seputar bukti rekaman yang dianggapnya ilegal.

Tidak hanya itu, Kahar juga menanyakan status Sudirman yang pernah menjadi Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com