JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara sehubungan dengan langkah Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait renegosiasi kontrak Freeport.
"
Biarin aja dianu (diselidiki). Kita lihat, begitu
aja kok repot," kata Luhut seusai bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Rabu (2/12/2015).
Kejaksaan Agung mulai mengumpulkan bahan keterangan perkara tersebut. (Baca: Pencatutan Nama Jokowi-JK Diusut Kejaksaan, Sangkaannya Permufakatan Jahat)
Unsur pidana yang disidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 15 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, membantu, atau bermufakat untuk melakukan tindak pidana korupsi juga dapat dipidana.
Adapun pasal yang dijadikan pasal pokok yakni Pasal 2, 3, dan 5 UU yang sama. (Baca: Kejaksaan Agung: "Speak-speak" Mau Permufakatan Jahat, Kita "Pites" Saja)
Selain penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, kasus ini sudah lebih dulu diusut dalam ranah etika yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD mengusut kasus pencatutan itu setelah menerima laporan dari Menteri ESDM Sudirman Said.
Terkait proses di DPR itu, Luhut tak mempersoalkan jika dirinya harus memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencatutan nama itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Selain nama Jokowi dan Jusuf Kalla, nama Luhut juga turut disebut dalam rekaman pembicaraan antara Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid.
"Ya, nanti tunggu saja dipanggil MKD dan saya datang. Nanti dijawab, sudah," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.