Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat OTT, KPK Sita 11.000 Dollar AS dan Rp 60 Juta

Kompas.com - 02/12/2015, 15:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com— Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah uang dalam pecahan 100 dollar AS dan seratusan ribu rupiah saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di restoran di bilangan Serpong, Tangerang Selatan.

Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, mengatakan, setelah dilakukan penghitungan, total uang yang disita KPK ialah 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta.

"Sementara itu, barang bukti yang kita dapatkan dari TKP, uang dalam bentuk dollar AS sebanyak 11.000 dan dalam bentuk rupiah ada 60 juta," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Di lokasi tersebut, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, SM Hartono, Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, FL Tri Satya Santoso, dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

Saat penangkapan, transaksi suap baru dilakukan dari Ricky ke Satya dan Hartono.

"Ditemukan ada di tas, di antaranya berada di tangan TSS dan SMH," kata Johan.

Uang tersebut diletakkan di dalam amplop coklat dan plastik transparan. Khusus untuk uang pecahan rupiah, uang ditaruh di dalam amplop coklat yang masing-masing berisikan Rp 10 juta.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti berupa mata uang dollar AS dan rupiah hasil operasi tangkap tangan (OTT), saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015).
Ada pula tulisan di amplop tersebut yang menunjukkan isi uang di dalamnya.

"Dari keterangan yang KPK dapatkan, pemberian ini bukan pertama kali. Sebelum pemberian ini, ada juga pemberian," kata Johan.

Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang dari dua lokasi yang berbeda, termasuk tiga sopir dan tiga staf PT Banten Global Development.

Namun, KPK hanya menetapkan Setya, Hartono, dan Ricky sebagai tersangka. Sementara itu, enam orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti tindak pidana yang melekat pada mereka.

Dalam kasus ini, Ricky dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Setya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com