Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Pecat Anggotanya yang Tertangkap Tangan KPK

Kompas.com - 02/12/2015, 08:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat FL Tri Satya dari keanggotaannya di partai tersebut setelah ia ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/12/2015).

"Sanksi pemecatan seketika diberlakukan bagi anggota Fraksi PDI-P (DPRD) Provinsi Banten yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) KPK," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto melalui pernyataan tertulis, Rabu (2/12/2015).

Hasto menyatakan, PDI-P juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Tri.

Sanksi keras diberikan karena Tri Satya menyalahgunakan kekuasaan dan tidak taat pada aturan partai tentang larangan korupsi.

Ketua Komisi III DPRD Banten itu juga dianggap mencoreng upaya PDI-P dalam memelopori akuntabilitas keuangan partai.

"Masih saja ada yang tidak disiplin. Korupsi ya korupsi. Partai langsung memecat dan tidak akan pernah memberikan perlindungan. Akibat ulah individu, citra partai menjadi rusak," ucap Hasto.

Tri ditangkap petugas KPK di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/12/2015). (Baca KPK Tangkap Tangan Dua Anggota DPRD Banten)

Selain dia, KPK juga menangkap Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tapinangkol dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono.

Mereka ditangkap saat melakukan transaksi penyerahan uang dari Ricky ke Hartono dan Tri.

Pimpinan sementara KPK, Johan Budi SP, mengatakan bahwa petugas menyita sejumlah uang dalam pecahan dollar AS dan rupiah di lokasi penangkapan.

"Yang diamankan dari TKP dalam bentuk dollar AS pecahan 100 dollar AS. Sekarang sedang dihitung. Rupiahnya sekitar puluhan juta," kata Johan.

Pemberian uang tersebut diduga terkait suap untuk membentuk bank daerah baru di Banten. Menurut Johan, Direktur PT Banten Global Development Ricky Tapinongkol memengaruhi anggota Dewan dalam pembuatan peraturan daerah di Banten.

"Dugaan sementara bahwa serah terima uang berkaitan dengan proses perda di Banten untuk pembentukan bank daerah Banten. Banknya baru, belum ada," ujar Johan.

Setelah menangkap tangan anggota DPRD Banten dan Ricky, sekitar tiga jam kemudian, petugas KPK bergerak ke arah Banten dan menangkap dua staf PT Banten Global Development di kantornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com