Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 11 Anggota MKD yang Pilih Bawa Setya Novanto ke Persidangan

Kompas.com - 01/12/2015, 21:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 11 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setuju untuk melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.

Sikap ini ditunjukkan dalam voting terbuka di ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2015) petang.

Voting dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, anggota MKD memilih dua opsi.

Opsi pertama, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Opsi kedua, tidak melanjutkan ke persidangan karena tak cukup hasil verifikasi dan alat bukti.

Sebelas anggota memilih opsi pertama untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan. Mereka adalah sebagai berikut:

1. M Prakosa (PDI-P/Dapil Jawa Tengah IX)
2. Junimart Girsang (PDI-P/Sumatera Utara III)
3. Marsiaman Saragih (PDI-P/Riau II)
4. Akbar Faizal (Nasdem/Sulawesi Selatan II)
5. Sarifuddin Sudding (Hanura/Sulawesi Tengah)
6. Sukiman (PAN/Kalimantan Barat)
7. Ahmad Bakri (PAN/Jambi)
8. Guntur Sasono (Demokrat/Jawa Timur VIII)
9. Darizal Basir (Demokrat/Sumatera Barat I)
10. Acep Adang Ruhiat (PKB/Jawa Barat XI)
11. Surahman Hidayat (PKS/Jawa Barat X)

Mereka menang voting melawan enam anggota lainnya yang tak setuju kasus Novanto disidangkan, yakni:

1. Kahar Muzakir (Golkar/Dapil Sumatera Selatan I)
2. Adies Kadir (Golkar/Jawa Timur I)
3. Ridwan Bae (Golkar/Sulawesi Tengah)
4. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra/Banten III)
5. Supratman (Gerindra/Sulawesi Tengah)
6. Zainut Tauhid (PPP/Jawa Tengah IX)

Selanjutnya, voting dilanjutkan ke tahap dua. Para anggota kembali dihadapkan dua opsi. Opsi pertama, langsung melanjutkan ke tahap persidangan. Opsi kedua, menuntaskan terlebih dahulu verifikasi bukti rekaman yang dianggap tidak utuh.

Enam anggota yang pada tahap satu memilih kasus Novanto tak disidangkan memilih opsi agar dilakukan verifikasi bukti rekaman terlebih dahulu.

Kali ini, enam anggota tersebut dibantu oleh M Prakosa dan Acep Adang Ruhiat.

Namun, mereka tetap kalah dengan sembilan anggota lainnya yang memilih agar kasus Novanto disidangkan tanpa verifikasi.

"Berarti pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok," kata Ketua MKD Surahman Hidayat sembari mengetuk palu sidang tiga kali.

Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan.

Akan tetapi, pada rapat Senin kemarin, anggota MKD baru dari Golkar, dibantu Gerindra dan PPP, hendak membatalkan keputusan rapat tersebut.

Mereka mempermasalahkan dasar atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.

Hal lain yang dipermasalahkan adalah bukti rekaman antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.

Rapat berlangsung alot hingga Selasa sore ini akhirnya diputuskan untuk voting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com