JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan agar tak ada calon-calon kepala daerah yang dengan sengaja tidak melaporkan Laporan Penerimaan Dana dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ini disebabkan pihak yang tidak menyerahkan LPPDK hingga 6 Desember 2015 akan digugurkan dari pencalonan dan akan berdampak pada surat suara. Terutama jika menyisakan calon tunggal.
"Terkait yang tidak menyerahkan. Jangan ada upaya-upaya untuk menyengaja tidak menyerahkan LPPDK. Pilkada ini ajang yang sangat luhur untuk memilih para pemimpin," tutur Ferry di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Selain berdampak pada surat suara, pencoretan yang mengakibatkan calon tunggal juga bisa berdampak pada ditundanya penyelenggaraan pemilu dari jadwal yang ditentukan, yaitu 9 Desember 2015.
Alasannya, KPU perlu melakukan pencetakan ulang surat suara.
"Kalau ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjelang pemungutan suara kemudian terjadi satu pasangan calon, itu tidak ditunda ke pilkada selanjutnya tapi diundurkan nanti menunggu logistik," kata Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay.
Adapun potensi penundaan pilkada juga bisa terjadi jika ada penambahan calon kepala daerah yang masih bersengketa di pengadilan dan panwaslu.
Surat suara juga akan mengalami perubahan jika calon yang tersebut diterima kembali.
"Mudah-mudahan ini tidak terjadi. Memang ini rumit. Ke depan perlu diatur betul, dibatasi dan dibuat jadwal. Sehingga tidak mengganggu logistik," kata Hadar.
Hadar menjelaskan, sudah 100 persen daerah memproduksi logistik pilkada.
Hingga kemarin, dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, 258 daerah sudah menerima logistik tersebut.
"Jadi sudah 96 persen Kabupaten/Kota terima logistiknya," ujar Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.