Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD dari Golkar Tolak Disebut Menghambat Perkara Setya Novanto

Kompas.com - 01/12/2015, 15:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, membantah anggapan bahwa anggota MKD dari partainya menghambat pengusutan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Selain Ridwan, dua anggota MKD dari Golkar, yakni Kahar Muzakir (Wakil Ketua) dan Adies Kadir (anggota), meminta pembatalan putusan rapat untuk membawa Setya ke persidangan.

Ketiganya mempermasalahkan keputusan rapat pleno MKD pada 24 November 2015. Mereka antara lain mempersoalkan ketidakutuhan rekaman percakapan antara Setya, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

(Baca: Alasan Politisi Golkar di MKD Tak Setuju Kasus Ketua DPR Disidangkan)

"Keliru. Yang terjadi perbedaan itu bukan dari Golkar," kata Ridwan di Kompleks Parlemen, Selasa (1/12/2015).

Menurut Ridwan, ada sejumlah anggota MKD yang salah mengartikan sikap pimpinan MKD pada saat rapat sebelumnya. Mereka mengira bahwa jadwal rapat pleno berikutnya mengagendakan penyusunan jadwal sidang dan pemanggilan saksi.

"(Padahal) legal standing belum tuntas. Soal rekaman, verifikasi juga belum tuntas, masih butuh verifikasi administrasi dan materi. Kami yang baru masuk tertarik untuk melihat," kata dia.

Selain itu, ia menduga ada seorang pimpinan MKD yang mengklaim telah melakukan penyusunan jadwal sidang bersama pimpinan lain. Namun, jadwal itu justru disusun bersama staf. Ridwan tak menyebut siapa pimpinan yang dimaksud.

"Jadi menjadi lemah pengertian teman-teman bahwa Golkar lah yang menghalang-halangi. Hanya satu yang dikejar Golkar, yaitu bagaimana melahirkan keputusan di atas sebuah landasan yang benar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com