Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bakar Fragmen Penyu, Kuda Laut, dan Rusa Senilai Rp 3 Miliar

Kompas.com - 01/12/2015, 12:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ratusan kilogram bagian tubuh hewan dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (1/12/2015). Pemusnahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri disaksikan aktivis lingkungan hidup.

Bagian tubuh satwa liar yang dibakar itu, yakni 79 kilogram daging penyu, 350 kilogram perisai punggung penyu, 85 kilogram tanduk rusa, dan 90 ekor kuda laut kering.

Khusus untuk bagian tubuh penyu dan rusa berasal dari 270 jenis penyu dan 34 ekor rusa yang ada di Indonesia.

Barang bukti itu dimasukkan ke dalam tong yang sudah diisi kayu bakar. Bagian tubuh itu diberi minyak tanah terlebih dahulu.

Begitu disulut api, asap berbau tidak sedap pun mengepul di sekitar Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, lokasi pemusnahan barang bukti.

Barang bukti itu didapatkan dari salah satu gudang milik pengusaha perikanan berinisial AA di Moro Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, yang disita pada September 2015.

Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri sebelumnya mendapatkan informasi soal penjualan fragmen tubuh satwa liar dan langka di lokasi tersebut.

“Saat itu juga kami menetapkan AA sebagai tersangka,” ujar Direktur Tipidter Brigjen (Pol) Yazid Fanani seusai acara pemusnahan.

Berdasarkan pengakuan, AA sudah menjalankan bisnis jual beli fragmen hewan dilindungi itu sejak dua tahun.

Barang-barang itu didapatkan dari kepulauan di Maluku dan Papua. Rencananya, barang-barang itu akan diimpor ke China dan Timur Tengah melalui sistem online.

Catatan Dittipiter, harga penyu sisik berkualitas bagus mencapai 100 dollar AS per pon. Sedangkan kualitas medium mencapai 30 dollar AS sampai 50 per pon dollar AS.

Adapun jika sudah dalam bentuk makanan jadi, harga daging penyu mencapai 40 dollar AS per pon.

“Jika ditotal, barang bukti ini bisa mencapai Rp 3 tiga miliar,” ujar Yazid.

Kini, penyidik masih memeriksa AA untuk menangkap pelaku lainnya. Penyidik meyakini AA tidak bekerja sendirian.

Penyidik mengenakan AA dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com