Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bakar Fragmen Penyu, Kuda Laut, dan Rusa Senilai Rp 3 Miliar

Kompas.com - 01/12/2015, 12:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ratusan kilogram bagian tubuh hewan dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (1/12/2015). Pemusnahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri disaksikan aktivis lingkungan hidup.

Bagian tubuh satwa liar yang dibakar itu, yakni 79 kilogram daging penyu, 350 kilogram perisai punggung penyu, 85 kilogram tanduk rusa, dan 90 ekor kuda laut kering.

Khusus untuk bagian tubuh penyu dan rusa berasal dari 270 jenis penyu dan 34 ekor rusa yang ada di Indonesia.

Barang bukti itu dimasukkan ke dalam tong yang sudah diisi kayu bakar. Bagian tubuh itu diberi minyak tanah terlebih dahulu.

Begitu disulut api, asap berbau tidak sedap pun mengepul di sekitar Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, lokasi pemusnahan barang bukti.

Barang bukti itu didapatkan dari salah satu gudang milik pengusaha perikanan berinisial AA di Moro Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, yang disita pada September 2015.

Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri sebelumnya mendapatkan informasi soal penjualan fragmen tubuh satwa liar dan langka di lokasi tersebut.

“Saat itu juga kami menetapkan AA sebagai tersangka,” ujar Direktur Tipidter Brigjen (Pol) Yazid Fanani seusai acara pemusnahan.

Berdasarkan pengakuan, AA sudah menjalankan bisnis jual beli fragmen hewan dilindungi itu sejak dua tahun.

Barang-barang itu didapatkan dari kepulauan di Maluku dan Papua. Rencananya, barang-barang itu akan diimpor ke China dan Timur Tengah melalui sistem online.

Catatan Dittipiter, harga penyu sisik berkualitas bagus mencapai 100 dollar AS per pon. Sedangkan kualitas medium mencapai 30 dollar AS sampai 50 per pon dollar AS.

Adapun jika sudah dalam bentuk makanan jadi, harga daging penyu mencapai 40 dollar AS per pon.

“Jika ditotal, barang bukti ini bisa mencapai Rp 3 tiga miliar,” ujar Yazid.

Kini, penyidik masih memeriksa AA untuk menangkap pelaku lainnya. Penyidik meyakini AA tidak bekerja sendirian.

Penyidik mengenakan AA dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com