JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Zainut Tauhid, ingin menganulir hasil rapat MKD pada 24 November 2015, yang memutuskan melanjutkan kasus Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.
Zainut berharap, semua anggota MKD sepakat dengan keputusan untuk menganulir ini sehingga voting tidak perlu dilakukan. Jika menggunakan voting, maka ia dan tiga anggota Fraksi Golkar serta dua anggota Fraksi Gerindra akan kalah.
"Kami harap tidak perlu sampai voting," kata Zainut saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/12/2015).
Zainut mengaku masih mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor. Meski legal standing ini sudah dikuatkan dengan keterangan ahli bahasa Yayah Bachria, tetapi ia merasa hal tersebut belum cukup.
"Kemarin disepakati itu dua pakar, yaitu pakar bahasa dan pakar hukum tata negara. Namun, yang hadir cuma pakar bahasa," ucap Zainut.
Zainut juga masih mempermasalahkan ketidakutuhan rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Kami ingin verifikasi mengenai rekaman dan legal standing ini diselesaikan dulu supaya proses ke depannya clear," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.