Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MKD Buntu, Kelanjutan Kasus Novanto Diputuskan lewat "Voting"?

Kompas.com - 30/11/2015, 19:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat pleno internal Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kasus Ketua DPR Setya Novanto, Senin (30/11/2015), buntu. Rapat ditutup tanpa hasil dan akan dilanjutkan pada Selasa (1/12/2015).

"Kalau sampai besok tidak musyawarah mufakat, ya lebih baik voting daripada menunggu keputusan bulat dan itu tidak mungkin," kata anggota MKD, Syarifudin Sudding, di Kompleks Parlemen, Jakarta, seusai rapat pada Senin petang.

Rapat tersebut buntu karena tiga anggota MKD baru dari F-Golkar, yakni Kahar Muzakir (Wakil Ketua), Adies Kadir, dan Ridwan Bae, hendak menganulir hasil rapat MKD 24 November 2015 yang memutuskan membawa kasus Novanto ke persidangan. (Baca: Tiga Anggota MKD Golkar Disebut Tak Setuju Kasus Novanto Disidangkan)

Dibantu sejumlah anggota fraksi lain, mereka kembali mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.

Mereka juga mempermasalahkan rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh. (Baca: Alasan Politisi Golkar di MKD Tak Setuju Kasus Ketua DPR Disidangkan)

"Padahal, itu perdebatannya sudah selesai. Perdebatannya sudah mengarah debat kusir," ucap politisi Hanura ini.

Secara terpisah, Ketua MKD Surahman Hidayat juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan rapat besok akan berlanjut dengan voting. (Baca: Usulkan Pansus Freeport, Golkar Dinilai Berupaya Hentikan Kasus Novanto di MKD)

Voting bisa dilakukan apabila sejumlah anggota tetap bersikeras hendak menganulir keputusan MKD untuk membawa Setya Novanto ke persidangan.

"Voting bukan perkara haram," ucap dia.

Rapat pada Selasa (24/11/2015), MKD memanggil ahli bahasa, Yayah B Mugnisjah, setelah muncul perdebatan terkait legal standing Sudirman Said sebagai pelapor.

Dalam keterangannya, Yayah menilai, Sudirman memiliki legal standing sebagai pelapor. Rapat pleno internal MKD akhirnya memutuskan agar hal ini dilanjutkan ke persidangan. (Baca: Ahli Bahasa: Siapa Pun Bisa Mengadu ke MKD)

Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto kepada MKD dengan sangkaan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla untuk meminta saham kosong dan proyek pembangkit listrik di Timika, Papua, saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

Sebagai alat bukti, Sudirman menyerahkan rekaman percakapan Setya, yang didampingi pengusaha M Riza Chalid, dengan Maroef. (Baca: 120.000 "Netizen" Beri Petisi untuk Setya Novanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com