Yanuar mengatakan, surat tersebut diserahkan ke KPK sekira tiga hari yang lalu. (Baca: Kejaksaan Sebut Gatot Salahgunakan Dana Hibah)
Namun, Yanuar mengaku tidak tahu apa saja yang akan diungkap kedua kliennya kepada penyidik dengan adanya permohonan justice collaborator itu.
"Saya tidak tahu soal itu, pengajuannya juga pribadi. Tidak lewat saya," kata Yanuar. (Baca: Gatot Pujo Sebut Rp 200 Juta Permintaan Rio Capella untuk "Ngopi-ngopi")
Gatot dan Evy merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung.
Sampai saat ini, perkaranya masih di tahap penyidikan KPK dan belum dinyatakan lengkap atau P21. (Baca: Istri Gatot Sebut Wagub Sumut Ingin Jebloskan Suaminya di Kasus Bansos)