Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak, Satpol PP Tak Netral Terancam Dicopot

Kompas.com - 27/11/2015, 14:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengingatkan, netralitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus bisa dijaga selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. Jika tidak netral, Satpol PP terancam sanksi pemberhentian.

"Kalau ada ASN (aparatur sipil negara) atau Satpol PP yang menyimpang, tentunya akan kita lakukan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa berujung pada pemberhentian tidak hormat, seperti itu," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso dalam diskusi di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Netralitas Satpol PP, menurut dia, masuk wilayah koridor disiplin pegawai negeri sipil. (Baca: Satpol PP Dilarang Cuti Saat Pilkada Serentak)

Direktur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kementerian Dalam Negeri Asadullah mengatakan, pemerintah telah membuat pedoman, standar bimbingan, supervisi, pendidikan dan pelatihan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan Satpol PP dalam pelaksanaan pilkada serentak.


Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, Satpol PP juga harus berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau KPU Daerah untuk mengawasi ketertiban pemilu.

Namun, apabila ada Satpol PP yang tidak netral, Asadullah mengungkapkan, kewenangan menjatuhkan sanksi ada pada Kasatpol PP di setiap pemerintah provinsi. Pemerintah pusat lebih banyak memberikan pembinaan. 


Rencananya, menghadapi pilkada serentak, akan ada 60.000 personel Satpol PP. Unit ini akan bertugas membantu kepolisian untuk mengamankan dan mengawasi pelaksanaan pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com