Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fuad Bawazier: MKD Usut Kasus Novanto, yang Usut Luhut Siapa?

Kompas.com - 27/11/2015, 13:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak akan bisa membongkar semua skandal dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. 

Dia mendorong skandal ini juga diusut oleh penegak hukum seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Fuad mengatakan, Setya Novanto bukan satu-satunya pihak yang diduga bersalah dan harus diadili dalam kasus ini. (Baca: Ratusan Tokoh Dukung MKD Usut Kasus Setya Novanto)

Sebab, banyak pihak lain yang disebut-sebut dalam transkrip percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. 

Dia mencontohkan nama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut sebanyak 16 kali dalam transkrip percakapan yang telah beredar luas di media sosial itu. (Baca: Yang Spesial untuk Setya Novanto...)

"Kalau MKD mengusut Setya Novanto, lalu yang mengusut Pak Luhut itu siapa? Nama Pak Luhut disebut berkali-kali kok tidak marah?" kata Fuad saat menyatakan dukungannya ke MKD bersama sejumlah tokoh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015). 

Fuad juga menilai, ada hal yang lebih jauh daripada sekadar meminta saham dalam kasus ini. Dia ragu Setya Novanto berani meminta saham PT Freeport seperti ditudingkan sejumlah pihak. 

Sebab, otoritas Amerika Serikat sangat keras terhadap segala upaya penyogokan dan semacamnya yang dilakukan perusahaan di negaranya. (Baca: Di Depan Setya Novanto, Jusuf Kalla Ingatkan Golkar soal Kejujuran)

Fuad mengatakan, jika saham PT Freeport hilang atau berkurang akibat upaya sogok-menyogok, pengusutan akan dilakukan sejumlah otoritas di Amerika Serikat, termasuk badan pengawas bursa efek Amerika Serikat (AS) hingga level Federal Bureau of Investigation (FBI). 

"FBI itu akan memburu. Bisa-bisa pejabat negara kita dicokok di jalan. Maka, saya yakin tidak akan berani," ucap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini. (Baca: Terkait Kasus Pencatutan Nama, Jokowi Minta MKD Jangan Diintervensi)

Perkara pencatutan nama Presiden dan Wapres ini bermula dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD, Senin (16/11/2015). 

Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bertemu sebanyak tiga kali. (Baca:Kata Luhut, Menteri ESDM Laporkan Novanto ke MKD Tanpa Restu Jokowi)

Pada pertemuan ketiga 8 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. 

Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com