Menurut Fahri, keberadaan pimpinan dari unsur jaksa akan memperkuat KPK.
Ia menilai, saat ini KPK dianggap kurang utuh dan sering kalah di praperadilan karena tidak adanya unsur pimpinan dari kejaksaan yang berpengalaman dalam penuntutan.
Oleh karena itu, ia berharap Presiden Jokowi menyadari kekurangan KPK tersebut.
"KPK sekarang jadi 'sangkar burung berlubang' karena ada unsur jaksa yang hilang," kata Fahri di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (26/11/2015) malam.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga meminta pemerintah untuk memperhatikan semua catatan yang diberikan Komisi III DPR untuk semua calon pimpinan KPK.
Ia mengaku khawatir jika calon pimpinan KPK dianggap tidak memenuhi kriteria undang-undang sehingga mengganggu proses pemberantasan korupsi.
"Kalau dianggap ilegal, nanti ada praperadilan terus-menerus kan rugi kita. Setiap kasus sudah naik, ternyata dikalahkan (di praperadilan)," kata dia.
Sebelumnya, dalam empat kali rapat dengar pendapat dengan Pansel KPK, mayoritas anggota Komisi III masih mempermasalahkan beberapa hal terkait capim KPK yang diajukan Presiden.
Selain soal tak adanya unsur kejaksaan, Komisi III mempersoalkan ada capim KPK yang diduga melanggar Pasal 29 Huruf D UU KPK karena tidak memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, keuangan, ekonomi, dan perbankan.
Komisi III juga mempermasalahkan pembagian delapan capim KPK menjadi empat bidang, yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen, dan bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring.
Lainnya, waktu pendaftaran calon yang seharusnya dilakukan selama 14 hari diperpanjang menjadi 28 hari.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin membantah Komisi III sengaja mengulur-ulur waktu fit and proper test hingga melewati batas waktu kerja pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 mendatang.
Namun, Aziz tidak bisa memberi jaminan apakah fit and proper test bisa digelar sebelum tenggat waktu itu.
Menurut dia, tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yang ditunjuk melalu perppu, yakni Taufiequrachman Ruki, Indrianto Seno Adji, dan Johan Budi bisa tetap menjabat sampai adanya pimpinan baru.
Hanya Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja yang akan habis jabatannya pada 16 Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.