JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan bahwa mayoritas responden menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus ada yang berlatar belakang kepolisian dan kejaksaan.
Dari 1.500 responden, sebanyak 79,4 persen orang menyatakan pimpinan KPK tidak harus ada yang berlatar belakang polisi."Hanya 19,9 persen responden yang menjawab calon pimpinan KPK harus ada yang berasal dari kepolisian," ujar Kepala Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Sementara itu, sebanyak 73 persen responden menjawab calon pimpinan KPK tidak harus berlatar belakang jaksa.
Adapun jumlah responden yang menyatakan harus ada unsur kejaksaan, yakni 26,4 persen saja. (baca: Survei ICW: Mayoritas Responden Sebut DPR Harus Dibersihkan KPK Lebih Dulu)
ICW juga menanyakan apakah proses pemilihan pimpinan KPK harus melibatkan DPR. Hasilnya, sebanyak 47,7 persen responden menyatakan tidak perlu. Adapun 41,7 persen responden menyatakan perlu.
Ketika ditanya latar belakang apa yang sebaiknya menjadi pimpinan KPK, mayoritas responden atau sebanyak 43,3 persen memilih profesi akademisi.
Adapun 38,7 persen responden lain memillih masyarakat sipil sebagai latar belakang pimpinan KPK yang baik.
Profesi lain berturut-turut adalah jaksa, polisi, pengacara, auditor dan mantan pejabat pemerintah.
Tajuk utama survei ini adalah "Pandangan Masyarakat Terhadap Keberadaan KPK dalam Pemberantasan Korupsi".
Survei ini dibuat dilatari oleh sejumlah hal. Pertama, proses seleksi calon pimpinan KPK sedang berlangsung di DPR RI. Kedua, masyarakat dianggap harus berpartisipasi dalam proses itu.
Ketiga, DPR harus melihat apa pandangan masyarakat tentang proses seleksi calon pimpinan KPK.
Survei digelar di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar. Jumlah responden adalah 1.500 orang yang berasal dari latar belakang, mulai dari wiraswasta, ibu rumah tangga, mahasiswa/pelajar, guru, pegawai negeri sipil sampai polisi dan TNI.
Rapat Pleno Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (25/11) malam, memutuskan menunda proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK hingga pekan depan
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, ada empat poin yang menjadi dasar fraksi-fraksi meminta penundaan.
Namun, Aziz hanya bersedia mengungkapkan satu poin, yakni tidak ada capim KPK yang berasal dari unsur kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.