"Tugas kita itu sudah kita sampaikan ke DPR. Saya dengar, Komisi III sudah akan memutuskan," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil pemerintah jika DPR tidak memilih pimpinan KPK dan mengembalikan semua calon kepada pemerintah, Jokowi menolak berspekulasi.
"Sabar dong, belum diputuskan kok sudah kalau. Yang penting, menurut undang-undang, DPR harus memilih," ungkapnya. (Baca: Chandra Hamzah: Tak Ada Keharusan Pimpinan KPK dari Unsur Jaksa)
Dalam empat kali rapat dengar pendapat dengan Pansel KPK, mayoritas anggota Komisi III masih mempermasalahkan beberapa hal, selain unsur kejaksaan. Misalnya, ada capim KPK yang diduga melanggar Pasal 29 huruf D UU KPK karena tidak memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, keuangan, ekonomi, dan perbankan.
Komisi III juga mempermasalahkan pembagian delapan capim KPK menjadi empat bidang, yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen dan bidang supervisi, serta koordinasi dan monitoring.
Selain itu, waktu pendaftaran calon, yang seharusnya dilakukan selama 14 hari, molor menjadi 28 hari. (Baca: Pansel Kecewa jika DPR Kembalikan Capim KPK ke Presiden)
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin membantah bahwa Komisi III sengaja mengulur-ulur waktu uji kepatutan dan kelayakan hingga melewati batas waktu kerja pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 mendatang.
Namun, Aziz tidak bisa memberi jaminan apakah uji kepatutan dan kelayakan bisa digelar sebelum tenggat waktu itu.
Menurut dia, tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yang ditunjuk melalu perppu, yakni Taufiqurahman Ruki, Indrianto Seno Adji, dan Johan Budi, bisa tetap menjabat sampai adanya pimpinan baru.
Hanya Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja yang akan habis masa jabatannya pada 16 Desember 2015. (Baca: Usai Gantung Nasib Capim KPK, Fraksi-fraksi Saling Tuding)
"Dengan tiga plt pimpinan, KPK bisa berjalan karena sifatnya kolektif kolegial," ucap Aziz.
Adapun delapan nama capim KPK hasil seleksi pansel yang diserahkan pemerintah kepada DPR adalah Saut Situmorang dan Surya Chandra (bidang pencegahan); Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Agus Raharjo dan Sujanarko (bidang manajemen), serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif (bidang supervisi).
Selain delapan nama itu, ada dua nama calon pimpinan KPK yang sudah dipilih sebelumnya, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Bharata.