JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Golkar juga mengganti semua anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan. F-Golkar memasukkan Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir ke MKD.
Mereka menggantikan Hardisoesilo (wakil ketua), Dadang S Muchtar, dan Budi Supriyanto.
"Betul, saya menggantikan Dadang. Ini penyegaran," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2015).
Sebelumnya, empat fraksi sudah melakukan pergantian anggotanya di MKD. (Baca: Sejumlah Fraksi Ganti Anggotanya di MKD)
Ridwan mengaku mendapatkan surat pemberitahuan dari fraksi pada siang ini. Dia tidak mengetahui apakah surat rotasi ini juga sudah sampai ke MKD. (Baca: Langgar Kode Etik, Henry Yosodiningrat Ditolak Jadi Anggota MKD)
Ridwan mengaku siap menjalankan tugas barunya di MKD. Namun, dia membantah bahwa dirinya ditunjuk khusus untuk mengawal kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.
Ridwan mengaku tidak mendapatkan instruksi khusus dari DPP ataupun Fraksi Golkar mengenai tugas barunya ini. (Baca: Partai Pendukung Pemerintah Berkonsolidasi Kawal Kasus Setya Novanto)
"Sama sekali tidak ada. Dari ARB (Aburizal) tidak ada arahan. Dari ketua fraksi tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin mengaku sudah berkomunikasi dengan anggota MKD dari Golkar untuk membantu Setya Novanto. (Baca: Masuk MKD, Akbar Faizal Jamin Tak Akan "Masuk Angin" Usut Kasus Novanto)
"Kami punya anggota di MKD, tentu kami minta mereka membantu Novanto sesuai koridor dan etika yang berlaku," kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Tak lama setelah pernyataan Ade itu, terjadi perdebatan mengenai legal standing Sudirman Said sebagai pelapor Setya Novanto. (Baca: "Menggelikan, Ada Bagian MKD yang Terang-terangan Bela Setya Novanto")
Anggota MKD dari Hanura Syarifudin Sudding menyebutkan, anggota MKD dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih mempermasalahkan legal standing itu.
Namun, akhirnya masalah legal standing ini selesai setelah MKD mendatangkan pakar bahasa. MKD memutuskan untuk melanjutkan kasus Setya Novanto ke persidangan.
Selain masalah legal standing laporan, sebagian pihak internal MKD juga mempersoalkan bukti rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said.
Dalam laporannya, Sudirman menyebut ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia (FI) yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 yang belakangan diketahui dilakukan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. (Baca: "Tugas Pimpinan DPR Pimpin Rapat, Bukan Bertemu Pengusaha")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.