Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penentuan Masa Depan KPK

Kompas.com - 26/11/2015, 15:00 WIB

Oleh: Saldi Isra

JAKARTA, KOMPAS - Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan menjadi penentuan masa depan lembaga anti rasuah ini.

Tidak hanya mengkhawatirkan kemauan memilih kandidat yang tepat untuk periode empat tahun mendatang, kemungkinan pelaksanaan proses uji kelayakan dan kepatutan pun masih menjadi pertanyaan besar.

Penilaian demikian muncul karena sejumlah kekuatan politik di Komisi III memperlihatkan keengganan menerima calon pimpinan (paling tidak sebagian di antara mereka) yang dihasilkan panitia seleksi (pansel). Tidak hanya itu, metode yang digunakan dalam menentukan calon yang diajukan ke Presiden (dan diteruskan ke DPR) juga memicu persoalan bagi sebagian politisi di Senayan.

Mengikuti wacana setelah calon yang dihasilkan pansel diajukan Presiden ke DPR, beberapa spekulasi hadir ke tengah masyarakat. Di antara yang mengemuka, terdapat gejala bahwa Komisi III akan mengembalikan calon pimpinan KPK kepada Presiden. Meski masih terdapat sebagian kekuatan di Komisi III yang menghendaki ujikelayakan dan kepatutan tetap diteruskan, gelombang yang menghendaki mengembalikan calon kepada Presiden jauh lebih kuat.

Selain itu, berdasarkan informasi terbatas kalangan internal DPR, semua cacatan keberatan yang mempersoalkan cara kerja pansel dan calon yang disampaikan ke DPR berujung pada satu titik: ujikelayakan dan kepatutan akan dilakukan setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bilamana informasi ini benar adanya, sangat mungkin keberatan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon yang dihasilkan pansel pimpinan KPK menjadi strategi lain sebagian kekuatan politik di DPR untuk terus memaksakan revisi UU No 30/ 2002.

Wewenang Presiden

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU No 30/2002, KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Dalam konteks pembentukan KPK, penegasan posisi independen sangat terkait dengan penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang memerlukan metode luar biasa. Sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan UU No 30/2002, status independen tersebut diperlukan agar upaya memberantas korupsi bisa secara optimal, intensif, efektif, profesional, serta berkesinambungan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com