JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Tripeni Irianto Putro mengaku sama sekali tidak pernah menggunakan uang yang diberikan oleh pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Irianto mengatakan, saat ditangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Juli 2015, uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS dari Kaligis masih utuh tersimpan dalam amplop di laci meja kerjanya.
"Uang pemberian dua kali konsultasi itu masih utuh dan tidak pernah saya gunakan dan saya letakkan saja di laci meja kerja saya," ujar Tripeni saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Konsultasi dilakukan Kaligis dengan Tripeni sebelum gugatan atas surat perintah penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut diajukan ke PTUN. (baca: OC Kaligis: Dalam Benak KPK, Saya Harus Dapat Hukuman Mati)
Seusai konsultasi dilakukan, Kaligis meninggalkan amplop di meja kerja Tripeni dan memaksanya menerima. Tripeni bersikeras bahwa pemberian amplop berisi uang itu bukan permintaannya.
"Sebelum perkara disidangkan oleh majelis hakim, saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh dan tidak bisa menolaknya karena yang bersangkutan sudah berumur dan tidak enak saya menolaknya," kata Tripeni.
Tripeni menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta apa pun ke siapa pun untuk mengabulkan gugatan yang diajukan. (baca: OC Kaligis: Yakinlah Anak-anak, Papa Bukan Pencuri Uang Negara!)
Tripeni mengaku sejak awal berniat untuk mengembalikan langsung uang dari Kaligis. Namun, niat tersebut terus tertunda karena kesibukannya sehingga uang tersebut tetap berada di lacinya selama dua bulan.
"Jika saya tidak berniat mengembalikan uang tersebut tentu uang itu sudah saya gunakan, saya simpan ke bank atau saya berikan ke orang lain," kata dia.
Bahkan, Tripeni mengaku sempat menolak pemberian uang dari Kaligis melalui Gary untuk memengaruhi putusan atas gugatan tersebut. (Baca: Dalam Rekaman, Kaligis Minta Kuitansi Diamankan Setelah Anak Buahnya Ditangkap)
Ia menegaskan bahwa putusan yang dia bacakan setelah bermusyawarah dengan majelis hakim merupakan putusan yang berlandaskan hukum tanpa intervensi siapa pun.
"Tentunya pertimbangan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan adalah murni pertimbangan hukum dan bisa dipertanggungajwabkan secara yuridis," tutur Tripeni.
Dalam kasus ini, Tripeni dituntut empat tahun penjara dan panitera Syamsir Yusfan dituntut empat tahun lima bulan penjara.
Jaksa menganggap tidak ada hal yang memberatkan dalam mempertimbangkan tuntutan Tripeni. (Baca: Terima Suap dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Penjara)
Tripeni merupakan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Baca: Ketua PTUN Medan Menyandang Status "Justice Collaborator" dari KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.