Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang dari Kaligis Masih Utuh di Laci, Hakim Tripeni Mengaku Ingin Kembalikan

Kompas.com - 26/11/2015, 14:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Tripeni Irianto Putro mengaku sama sekali tidak pernah menggunakan uang yang diberikan oleh pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Irianto mengatakan, saat ditangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Juli 2015, uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS dari Kaligis masih utuh tersimpan dalam amplop di laci meja kerjanya.

"Uang pemberian dua kali konsultasi itu masih utuh dan tidak pernah saya gunakan dan saya letakkan saja di laci meja kerja saya," ujar Tripeni saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Konsultasi dilakukan Kaligis dengan Tripeni sebelum gugatan atas surat perintah penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut diajukan ke PTUN. (baca: OC Kaligis: Dalam Benak KPK, Saya Harus Dapat Hukuman Mati)

Seusai konsultasi dilakukan, Kaligis meninggalkan amplop di meja kerja Tripeni dan memaksanya menerima. Tripeni bersikeras bahwa pemberian amplop berisi uang itu bukan permintaannya.

"Sebelum perkara disidangkan oleh majelis hakim, saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh dan tidak bisa menolaknya karena yang bersangkutan sudah berumur dan tidak enak saya menolaknya," kata Tripeni.

Tripeni menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta apa pun ke siapa pun untuk mengabulkan gugatan yang diajukan. (baca: OC Kaligis: Yakinlah Anak-anak, Papa Bukan Pencuri Uang Negara!)

Tripeni mengaku sejak awal berniat untuk mengembalikan langsung uang dari Kaligis. Namun, niat tersebut terus tertunda karena kesibukannya sehingga uang tersebut tetap berada di lacinya selama dua bulan.

"Jika saya tidak berniat mengembalikan uang tersebut tentu uang itu sudah saya gunakan, saya simpan ke bank atau saya berikan ke orang lain," kata dia.

Bahkan, Tripeni mengaku sempat menolak pemberian uang dari Kaligis melalui Gary untuk memengaruhi putusan atas gugatan tersebut. (Baca: Dalam Rekaman, Kaligis Minta Kuitansi Diamankan Setelah Anak Buahnya Ditangkap)

Ia menegaskan bahwa putusan yang dia bacakan setelah bermusyawarah dengan majelis hakim merupakan putusan yang berlandaskan hukum tanpa intervensi siapa pun.

"Tentunya pertimbangan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan adalah murni pertimbangan hukum dan bisa dipertanggungajwabkan secara yuridis," tutur Tripeni.

Dalam kasus ini, Tripeni dituntut empat tahun penjara dan panitera Syamsir Yusfan dituntut empat tahun lima bulan penjara.

Jaksa menganggap tidak ada hal yang memberatkan dalam mempertimbangkan tuntutan Tripeni. (Baca: Terima Suap dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Penjara)

Tripeni merupakan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Baca: Ketua PTUN Medan Menyandang Status "Justice Collaborator" dari KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com