Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara pansel KPK Betty Alisjahbana menilai tak perlu adanya keterwakilan satu unsur tertentu untuk menjadi pimpinan KPK.
"Tidak ada rumusan norma pimpinan KPK harus berasal dari jaksa dan polisi," ujar Betty melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2015).
Betty mengatakan, dalam sistem perundang-undangan, suatu rumusan norma harus jelas, tegas dan tuntas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir.
Sejak awal, Pansel juga melakukan pendekatan persuasif kepada Jaksa Agung dengan surat maupun audiensi agar mengirimkan calon terbaiknya ke Pansel.
"Dari awal kami sudah berupaya agar jaksa penuntut umum mendaftar," kata Betty.
Betty mengatakan, Pansel juga telah mendalami tidak hanya undang-undang KPK, tapi juga UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai induk lahirnya KPK.
Sebagaimana tertera dalam Pasal 43 ayat 3 yang menyebut keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat dan tidak diatur secara jelas dalam UU kPK, siapa saja yang harus masuk menjadi pimpinan KPK.
Bahkan, sebelumnya mantan Komisioner KPK yang juga praktisi hukum, Chandra M Hamzah, menuturkan, tak ada keharusan adanya unsur kejaksaan dalam pimpinan KPK.
Saat mengikuti proses pembentukan Rancangan UU KPK, Chandra tak pernah mendengar adanya keharusan tersebut.
"Selama proses pembentukan, pembahasan RUU KPK, di mana saya ikut di dalamnya, saya tidak pernah mendengar bahwa si pembuat undang-undang menginginkan adanya keterwakilan unsur jaksa dalam pimpinan KPK," kata Chandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.