Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel KPK: Jangan Bilang Kami Tidak Paham Hukum

Kompas.com - 26/11/2015, 13:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) menilai, ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang keliru menafsirkan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

Kekeliruan itu dianggap menjadi pemicu terhambatnya proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR.

"Ada persepsi beda membaca undang-undang, kami tidak setuju kalau (pansel) dibilang tidak paham atau melangar undang-undang," kata Ketua Pansel KPK Destry Damayanti saat dihubungi, Kamis (26/11/2015).

Destry mengungkapkan, pansel KPK telah memilih delapan nama capim KPK dengan seleksi ketat dan metodologi yang jelas. (Baca: Komisi III Kembali Gantung Nasib Capim KPK)

Presiden Joko Widodo juga menerima penjelasan pansel dan langsung menyerahkan delapan nama itu kepada DPR.

Namun, rapat Pleno Komisi III DPR pada Rabu (25/11/2015) malam, memutuskan menunda proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK hingga pekan depan. (Baca: Usai Gantung Nasib Capim KPK, Fraksi-fraksi Saling Tuding)

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, ada empat poin yang menjadi dasar fraksi-fraksi meminta penundaan.

Namun, Aziz hanya bersedia mengungkapkan satu poin, yakni tidak ada capim KPK yang berasal dari unsur kejaksaan. (Baca: Chandra Hamzah: Tak Ada Keharusan Pimpinan KPK dari Unsur Jaksa)

Menurut Destry, dalam UU KPK tidak disebut rinci bahwa komposisi pimpinan KPK harus memiliki unsur jaksa. Dalam Pasal 21 UU KPK disebutkan bahwa pimpinan pimpinan KPK adalah pejabat negara dan pimpinan KPK adalah penyidik serta penuntut.

"Jadi ini hanya masalah tafsiran undang-undang saja," ucap Destry.

Dihubungi terpisah, anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih mengungkapkan bahwa idealnya memang komposisi pimpinan KPK dilengkapi figur yang berlatar belakang jaksa. (baca: Pansel Kecewa jika DPR Kembalikan Capim KPK ke Presiden)

Namun, pansel juga harus membuat penilaian yang adil. Capim KPK yang diajukan kejaksaan kalah bersaing dengan calon lainnya.

"Ternyata (calon) yang disodorkan kejaksaan di bawah rangking calon yang lolos. Kita bukan bicara paham tidak paham penuntutan, tapi ada kompetensi lain yang kita nilai. Jangan bilang pansel tidak paham hukum," ucap Yenti.

Adapun delapan capim KPK yang diserahkan adalah kategori pencegahan terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra, penindakan Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan.

Kemudian, kategori manajemen ada Agus Rahardjo dan Sujanarko dan kategori supervisi dan pengawasan ialah Johan Budi Sapto Pribowo dan Laode Muhammad Syarif.

Sebelumnya, panitia seleksi juga mengirimkan dua nama, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

Keduanya akan menjalani uji kelayakan lagi bersama delapan nama lainnya. Adapun masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com