Dia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana bansos atau hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Betul, hari ini dia (Erry) diperiksa. Sedang berlangsung,” ujar Ketua Tim Penyidik Victor Antonius, saat dihubungi, Kamis.
Victor tak mau mengungkap materi pemeriksaan kali ini. Sebelumnya, Erry juga pernah menjalani pemeriksaan pada 5 Agustus 2015 lalu.
Pada pemeriksaan pertama, penyidik menanyakan soal tugas pokok dan fungsi Erry sebagai wakil gubernur. Selain itu, penyidik juga bertanya seputar penggelontoran dana bansos atau hibah secara umum.
Saat itu, Erry mengaku tidak terlalu tahu menahu soal anggaran dana hibah atau bansos tersebut. Sebab, dia baru bertugas sebagai wakil gubernur sejak Juni 2013. Sementara, dana itu sudah dianggarkan pada tahun anggaran 2012-2013.
Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos ini pertama diusut Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian diambilalih Kejaksaan Agung.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak memverifikasi penerima dana terlebih dahulu. Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar.
Adapun, peran Eddy dalam dugaan tindak pidana itu yakni meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.
Gatot dan Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.