Sepuluh kandidat capim KPKtelah memenuhi persyaratan dan sesuai klasifikasi yang diinginkan. Ia tak mempermasalahkan jika Komisi III tidak setuju dengan nama-nama calon pilihan Pansel.
"Bila Komisi III DPR berpendapat ada calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, silakan tidak dipilih," ujar Betty melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2015).
Betty mengatakan, Pansel menjaring kandidat yang memiliki pengalaman 15 tahun tak hanya di bidang hukum, tetapi juga di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Pansel, semua yang lolos telah memenuhi persyaratan tersebut.
"Menurut hemat kami itu adalah tujuan dari proses fit and proper test di DPR," kata Betty.
Sebelumnya, Komisi III DPR kompak mempermasalahkan hasil kerja panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menganggap dokumen yang diserahkan Pansel terkait dengan proses seleksi dan profil capim KPK jauh dari standar pada umumnya.
Selain itu, Komisi III mempertanyakan tak adanya unsur jaksa dalam delapan calon pimpinan KPK.
Hal ini dianggap bermasalah karena berpotensi menabrak Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebut bahwa pimpinan KPK bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum.
Komisi III pun memutuskan menunda proses dengar pendapat dengan Pansel yang secara otomatis menunda fit and proper test calon pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.