Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika UU Pemilu Tak Direvisi, Kekosongan Kekuasaan Menanti pada 2019

Kompas.com - 25/11/2015, 15:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi mengatakan, kekosongan kekuasaan bisa saja terjadi jika regulasi pemilu serentak tak segera dirumuskan.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah memutuskan pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif harus dilaksanakan secara serentak. Pemilu serentak tersebut akan dilaksanakan pada 2019 mendatang.

Veri menilai, pemilu serentak tersebut akan mengubah sistem kepemiluan secara keseluruhan. Dengan demikian, dibutuhkan adanya kodifikasi Undang-Undang Pemilu agar semua aturan kepemiluan berada dalam satu peraturan yang komprehensif.

"Jika salah merumuskan regulasinya, ada ancaman yang besar. Bisa terjadi vacuum of power. Kalau pilkada gagal, bisa ada plt (pelaksana tugas). Kalau presiden? Ini sangat berbahaya. Siapa pun bisa berebut kekuasaan," kata Veri dalam acara diskusi di Jalan Sunda, Jalarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Veri menegaskan, pembahasan Undang-Undang Pemilu harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2016 dan pembahasannya diharapkan akan mulai dilakukan awal tahun depan.

Menurut dia, penataan peraturan kepemiluan harus secara sistematik. Persiapan menuju pemilu serentak juga harus segera dimulai karena membutuhkan banyak penyesuaian.

Dia mencontohkan, adanya peraturan baru mengenai calon kepala daerah tunggal yang sempat mengundang perdebatan panjang. Veri menilai, pemilu serentak 2019 ini juga berpotensi menimbulkan hal serupa jika tidak dipersiapkan dengan baik.

"Pembahasan kodifikasi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan dalam jangka waktu yang lama. Saya yakin perdebatan ini akan panjang," kata Veri.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, kodifikasi Undang-Undang Pemilu harus terus didorong untuk masukke dalam Prolegnas 2016.

Jika tidak, maka menimbulkan asumsi bahwa pemerintah tak berkeinginan untuk memperbaiki sistem demokrasi.

"Kalau tidak didorong sekarang, kapan lagi?" ujar pria yang akrab disapa Cak Nanto tersebut.

Ia menambahkan, jika mau mengubah sistem demokrasi pemilu, bukan hanya Undang-Undang Pemilu yang diubah, melainkan juga revisi Undang-Undang Partai Politik.

"Kalau Undang-Undang Pemilu sudah dikodifikasi tetapi Undang-Undang Parpol tidak ada perubahan, maka omong kosong yang kita upayakan," kata Sunanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com