Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Ganti Anggotanya di MKD agar Optimal dalam Kasus Setya Novanto

Kompas.com - 25/11/2015, 15:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrat mengakui telah mengganti anggota fraksinya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar optimal dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Di mahkamah etik itu, F-Demokrat mengganti Guntur Sasono dengan Fandi Utomo.

"Prinsipnya kita ingin proses persidangan MKD dengan perkara Pak Setya Novanto ini kan sudah menjadi perhatian publik, jadi kita ingin representasi kita di MKD optimal," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Didik mengatakan, Guntur tak bisa optimal menjalankan tugasnya di MKD karena sedang fokus bertugas di Komisi IV DPR sampai tanggal 26 November mendatang. (Baca: Sejumlah Fraksi Ganti Anggotanya di MKD)

Akhirnya, Guntur ditarik dan digantikan Fandi saat rapat pengambilan keputusan yang menentukan lanjut atau tidaknya kasus Setya Novanto ke persidangan.

Setelah menuntaskan tugas utamanya di Komisi IV, maka Guntur akan kembali ke posisinya semula di MKD.

Didik enggan mengungkapkan apakah Fandi diinstruksikan untuk mendukung atau tidak mendukung kelanjutan kasus Novanto. (Baca: Masuk MKD, Akbar Faizal Jamin Tak Akan "Masuk Angin" Usut Kasus Novanto)

"Yang jelas standing kita sangat jelas secara konstitusi, kita ingin representasi kita, hak-hak kita, bisa dijalankan dengan mekanisme yang ada," ucap dia.

Selain Demokrat, ada tiga fraksi lain yang juga mengganti anggotanya di MKD. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengganti Hang Ali Saputra Syah Pahan dengan Sugiman. Ahmad Riski Sadiq juga digantikan oleh A Bakrie.

Adapun Fraksi Partai Nasdem mengganti Fadholi dengan Akbar Faizal. Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan menggantikan M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat.

Namun, Didik membantah bahwa Demokrat sudah berkoordinasi dengan ketiga fraksi tersebut sebelum melakukan pergantian anggota. (Baca: "Menggelikan, Ada Bagian MKD yang Terang-terangan Bela Setya Novanto")

"Tidak ada, ini karena Pak Guntur tak bisa hadir di MKD," ujarnya.

Kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres yang melibatkan Setya Novanto telah selesai melalui tahap verifikasi dan akan mulai disidangkan pekan depan.

Laporan perkara ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Senin (16/11/2015) pekan lalu.

Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha M Riza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bertemu sebanyak tiga kali.

Pada pertemuan ketiga, yaitu 8 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com