Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Didesak Segera Masukkan Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 25/11/2015, 13:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2019 akan menjadi momentum sejarah dimana pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan dilakukan secara serentak dengan pemilihan umum legislatif untuk pertama kalinya.

Terkait hal tersebut, sejumlah pihak menilai perlu adanya penyatuan naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu agar aturan mengenai kepemiluan dapat terbukukan dalam satu peraturan yang lebih kompresif.

Direktur Populi Center, Nico Harjanto mengatakan, perlu dilakukan kodifikasi Undang-Undang Pemilu karena selama ini kerangka penerapan hukum pemilu di Indonesia diatur secara terpisah, yaitu UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilu Kepala Daerah.

Undang-Undang Pemilu, menurut Nico, perlu didorong untuk segera masuk dalam bagian Program Legislasi Nasional 2016. Pembahasan setidaknya dapat dimulai pada awal 2016.

"Dengan pembahasan yang lebih awal, maka 2017 mudah-mudahan Undang-Undang ini sudah bisa berlaku efektif sehingga semua pihak sudah mulai bisa mempersiapkan," kata Nico dalam acara diskuai di Jalan Sunda, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Nico mengungkapkan butuh lamanya waktu untuk pembahasan rancangan undang-undang terkait pemilu lantaran setelah UU ditetapkan, pemerintah masih harus mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang perlu mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU). 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Veri Junaidi, menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemisahan antara pemilu presiden dan legislatif bertentangan dengan konstitusi. Maka MK memerintahkan kedua pemilu tersebut dilaksanakan secara serentak.

Menurut dia, putusan tersebut akan sangat mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemilu serentak. Dibutuhkan sebuah desain regulasi yang komprehensif untuk mengakomodir penyelenggaraan pemilu tersebut secara serentak itu.

"Kenapa perlu semua Undang-Undang disatukan? Kan tidak mungkin kita menyelenggarakan pemilu serentak, pilpres pileg dijadikan satu di hari yang sama, tapi aturannya berbeda-beda. Kekacauan apa yang akan terjadi," tutur Veri.

Ia menambahkan, jika Undang-Undang Pemilu tidak dikodifikasi, maka akan menimbulkan regulasi yang tumpang tindih.

Maka dari itu, proses pembahasa kodifikasi Undang-Undang Pemilu harus dipercepat dan persiapan pemilu serentak 2019 juga harus dirancang. Paling tidak, kata Veri, pada awal 2016 sudah dilakukan revisi atau proses kodifikasi.

Namun, sebelum dibahas, revisi Undang-Undang Pemilu perlu masuk ke dalam Prolegnas 2016 terlebih dahulu.

"Yang penting sekarang masuk Prolegnas dan pembahasan berjalan. Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa awal 2016 pembahsan sudah berjalan. Karena jika tidak, akan berdampak pada kesiapan penyelenggaraan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com