JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PAN memutuskan untuk mengganti Hang Ali Saputra Syah Pahan dengan Sugiman di Mahkamah Kehormatan Dewan. Persoalan kesehatan menjadi dalih PAN melakukan pergantian tersebut.
"Pak Ali kurang sehat, sering tidak masuk. Kan MKD ini sedang maraton, jadi kita lakukan pergantian," kata Ketua Fraksi PAN Mulfahri Harahap saat dihubungi, Rabu (25/11/2015).
Dalam beberapa waktu terakhir MKD sedang disibukkan dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait kontrak Freeport yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Fahri membantah ada misi khusus yang diberikan PAN kepada Ali. Sebab, pergantian tersebut bersamaan dengan pergantian sejumlah anggota MKD dari fraksi lain. (Baca: Kawal Pengusutan Kasus Setya Novanto, PAN Ganti Dua Anggotanya di MKD)
Meski begitu, ia meminta agar anggota Fraksi PAN di MKD memastikan bahwa proses persidangan berlangsung transparan dan mengedepankan prinsip berkeadilan. (Baca: Masuk MKD, Akbar Faizal Jamin Tak Akan "Masuk Angin" Usut Kasus Novanto)
"Kalau ada pihak yang dipersalahkan dan untuk bisa bertanggung jawab, maka itu harus berlangsung dengan baik. Sebaliknya juga, kalau misalnya yang dituduhkan tidak benar, maka MKD harus punya keberanian untuk menyatakan itu tidak tidak benar," kata dia.
Selain PAN, fraksi lain yang melakukan pergantian anggota di MKD adalah Fraksi Demokrat (mengganti Guntur Sasongko dengan Fandi Utomo), Fraksi PDI Perjuangan (menggantikan M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat), dan Fraksi Nasdem (menggantikan Fadholi dengan Akbar Faizal).
MKD sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR. (Baca: Setya Novanto Batal Laporkan Sudirman Said ke Polisi)
Keputusan itu diambil setelah MKD mendengar pendapat ahli bahasa terkait legal standing Sudirman dalam membuat laporan.
Selain masalah legal standing laporan, sebagian internal MKD juga mempersoalkan bukti rekaman yang diserahkan Sudirman. (Baca: Junimart Minta Pimpinan DPR Tidak Bicara Kasus Novanto di Media)
Dalam laporannya, Sudirman menyebut ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia (FI) yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 yang belakangan diketahui dilakukan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. (Baca: "Tugas Pimpinan DPR Pimpin Rapat, Bukan Bertemu Pengusaha")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.