JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (25/11/2015).
Sedianya, Lino kembali diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
"Betul, hari ini beliau (Lino) tidak dapat hadir," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu pagi.
Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Adi Deriyan Jayamarta mengaku belum mendapat informasi alasan ketidakhadiran Lino. (baca: RJ Lino: Jangan Kira Tanjung Priok Saat Ini seperti Zaman Rizal Ramli Dulu...)
Salah satu pengacara PT Pelindo II, Rudi Kabunang, belum dapat dikonfirmasi perihal ketidakhadiran kliennya dalam panggilan ketiga ini.
Lino sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (18/11/2015). Lantaran pemeriksaan belum rampung, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan hari ini.
Kepada penyidik, Lino membantah ada penyimpangan dalam pengadaan mobile crane. (baca: RJ Lino Klaim Tak Ada Pelanggaran dalam Pengadaan "Mobile Crane")
Penyidik juga telah memeriksa tersangka perkara itu, Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan, Senin (23/11/2015). (baca: Tersangka Korupsi "Mobile Crane": Saya Hanya Petugas Teknis)
Kasus dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan ada mark up anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.