Dia menjelaskan, keterbukaan sidang MKD akan berdampak baik untuk masyarakat. Sebab, dengan begitu masyarakat dapat mengetahui secara gamblang apa yang sebenarnya terjadi. (Baca: Sidang Kasus Setya Novanto Disepakati Berlangsung Terbuka)
"Sebaiknya (sidang MKD) terbuka supaya masyakarat dapat mengetahui apalagi jangan lupa ini menyangkut (nama) Presiden dan Wapres," kata dia. (Baca: Sudirman Said: Kita Berharap MKD Dengarkan Suara Masyarakat )
Setelah rapat yang berlangsung alot selama dua hari, MKD akhirnya memutuskan meneruskan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. MKD pun memutuskan membuka sidang pemeriksaan nantinya.
Namun, MKD belum memutuskan waktu pemanggilan saksi karena masih harus bersepakat untuk memutuskan siapa saja saksi yang akan dipanggil. (Baca: Sejumlah Fraksi Ganti Anggotanya di MKD)
Di dalam laporannya pekan lalu, Sudirman menyebut ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia (FI) yang akan diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 yang belakangan diketahui dilakukan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Untuk melengkapi aduannya, Sudirman telah menyerahkan rekaman dan transkrip pembicaraan di pertemuan itu.