Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi Anggap Tak Perlu Titel Sarjana Hukum untuk Jadi Pimpinan KPK

Kompas.com - 24/11/2015, 16:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menilai, pimpinan KPK tidak harus berlatar belakang pendidikan hukum.

Menurut dia, orang yang berlatar belakang pendidikan di bidang lain pun bisa saja menjadi pimpinan KPK asalkan menguasai seluk-beluk hukum.

"Yang penting bukan sarjana hukumnya, tapi orang ini mengerti hukum atau tidak. Yang dibutuhkan itu orang yang mengerti hukum. Bisa sarjana hukum, bisa tidak harus sarjana hukum," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Johan membantah dirinya membela diri karena bukan berlatar pendidikan hukum, melainkan teknik. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pun tidak diatur latar belakang pendidikan pimpinan KPK.

"Yang bikin undang-undang siapa? DPR juga kan?" kata Johan yang menjadi salah satu calon pimpinan KPK yang akan menjalani fit and proper test di DPR itu.

Mengenai uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III nantinya, Johan mengaku pasrah. (Baca: Masih Ada Ganjalan, Nasib 8 Capim KPK Tergantung Pandangan Fraksi DPR)

Ia tidak khawatir tidak dipilih karena latar belakang pendidikannya sempat dipermasalahkan oleh Komisi III.

"Itu urusan Komisi III mau pilih silakan, mau enggak pilih silakan," kata Johan. (Baca: Komisi III Permasalahkan Hasil Kerja Pansel, Uji Kelayakan Capim KPK Tertunda Lagi )

Kemarin, Senin (23/11/2015), Komisi III melakukan rapat dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK. Rapat itu membahas soal persyaratan formal calon pimpinan KPK dan meminta dokumen assessment dari Pansel Capim KPK.

Komisi III menyatakan, kemungkinan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK akan dilakukan pada 24-28 November 2015 atau pada pekan depan. (Baca: Pimpinan KPK Selesai Desember, "Fit and Proper Test" Harus Segera Digelar)

Namun, komisi bidang hukum ini mempersoalkan tidak adanya unsur jaksa dalam delapan nama capim KPK yang diserahkan Presiden Jokowi. Selain itu, mereka juga mempersoalkan ada calon yang tidak berlatar belakang hukum.

Adapun delapan nama capim yang diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Komisi III DPR yaitu Saut Situmorang dan Surya Chandra (bidang pencegahan), Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan (bidang penindakan), Agus Raharjo dan Sujanarko (bidang manajemen), serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif (bidang supervisi).

Selain delapan nama itu, ada dua nama calon pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Bharata, yang telah mengikuti seleksi sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com