Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Langkah Hukum yang Dilakukan Setya Novanto terhadap Sudirman Said?

Kompas.com - 23/11/2015, 13:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto hingga kini belum menentukan langkah yang akan diambil atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sudirman melaporkan Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik. Novanto pun telah menunjuk tim hukum untuk menindaklanjutinya.

"Bentuk langkah hukum itu tidak saja melakukan langkah hukum (lapor polisi), tetapi juga (tim kuasa hukum) memberi pandangan," kata salah satu tim kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Selain Firman, pengacara lain yang ditunjuk Novanto adalah Rudi Alfonso dan Johnson Panjaitan.

Dalam laporannya, Sudirman menyerahkan transkrip dan rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kepada MKD. Menurut dia, MKD perlu mengetahui asal rekaman yang diserahkan Sudirman.

Ia menilai, tindakan perekaman itu telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena ini berkaitan dengan aktivitas penyadapan, atau interception, atau yang disebut dengan wire tapping, ini tentu semua harus ada otoritas terhadap alat bukti yang ada saat ini di MKD. Jangan sampai bermasalah alat bukti ini otoritasnya," kata dia.

Sudirman sebelumnya melaporkan Novanto atas kasus dugaan pelanggaran kode etik. Novanto diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk memperoleh saham dari PT Freeport Indonesia.

Pada transkrip percakapan yang diserahkan Sudirman, disebutkan, Novanto menjanjikan dapat mengatur renegoisasi kontrak Freeport asalkan perusahaan asal Amerika itu memberikan 11 persen saham kepada Presiden dan 9 persen saham kepada Wapres.

Novanto juga disebut meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, sekaligus meminta agar Freeport menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com