Koordinasi antarnegara dinilai penting dalam upaya pemberantasan human trafficking.
"Kasus perdagangan orang mengancam kehidupan bernegara di kawasan regional Asia Tenggara, karena perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir atau pun tidak, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/11/2015).
Menurut Semendawai, pentingnya kerangka hukum di antara negara-negara ASEAN bertujuan memudahkan koordinasi, pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan perdagangan orang.
Tidak tertutup kemungkinan, para korban perdagangan orang dikirim dari satu negara dan dieksploitasi di negara lainnya.
Bagi LPSK, Konvensi Anti-Human Trafficking tersebut membantu mencegah dan memerangi penjualan manusia, khususnya wanita dan anak-anak, serta melindungi dan membantu korban penjualan manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Semendawai mengatakan, hal ini selaras dengan tugas dan fungsi LPSK untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi atau korban.
"Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu kasus prioritas LPSK, disamping beberapa tindak pidana lain sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," kata Semendawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.