Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Beri Sanksi Belasan Penyelenggara Umroh

Kompas.com - 21/11/2015, 00:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Desember 2014, sejumlah penyelenggara umrah mendapatkan sanksi. Rinciannya, tujuh penyelenggara umrah diberi sanksi peringatan tertulis, tujuh penyelenggara dicabut izinnya dan beberapa penyelenggara lainnya dalam proses Tim Khusus Penegakkan Hukum (Timsusgakum) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.

Selaini tu, bagi penyelenggara yang tak memiliki izin, pemerintah telah melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

"Sampai dengan detik ini tim terus bekerja. Jumlah penyelenggara yang diberikan sanksi semakin meningkat disusul keberanian dan motivasi masyarakat tersebut untuk bekerja sama dalam penegakan hukum," ujar Kepala Bagian Informasi Haji Kementerian Agama, Affan Rangkuti, melalui keterangan persnya, Jumat (20/11/2015).

Affan menuturkan, keberanian masyarakat salah satunya terlihat dalam kasus terungkapnya dugaan penipuan ratusan jemaah umrah di Semarang, Jawa Tengah yang terjadi pada Rabu (18/11/2015) lalu.

Saat ini, Timsusgakum juga secara intensif melakukan pemantauan pemberangkatan umrah di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Affan menambahkan, Kemenag pun mengambil langkah moratorium izin penyelenggara umrah sejak awal tahun lalu.

Hal tersebut dilakukan untuk membatasi penyelenggara umrah, sehingga bisa dilakukan penataan dan deteksi dini kredibilitas penyelenggara umrah.

"Jumlah 651 penyelenggara jika dirata-ratakan setiap bulannya memberangkatkan mencapai 996 jemaah, setara dengan tiga kelompok terbang (kloter) dalam penyelenggaraan haji," kata Affan.

Ia menuturkan, jika jumlah penyelenggara berizin ditingkatkan, maka akan berdampak pada persaingan yang tidak seimbang. Terlebih, klasifikasi masing-masing penyelenggara berbeda dari tingkat kemampuannya.

Terkait hal tersebut, Affan menilai penting untuk dibentuk struktur baru di Ditjen PHU untuk lebih fokus dalam tugas pokok dan fungsinya menjalankan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam penyelenggaraan umrah.

"Struktur baru itu sudah diajukan kepada Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dapat segera dilegalisasi," tutur Affan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com