Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Jangan Hanya Menyelisik Pelanggaran Etik Pencatut Nama Jokowi

Kompas.com - 19/11/2015, 17:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto semestinya tidak dibatasi pada masalah pelanggaran kode etik. Unsur pidana dalam masalah ini juga harus diungkap.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Almas Sjafrina, menilai bahwa ada unsur dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam masalah tersebut.

Untuk itu, Almas meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan tidak membatasi penanganan masalah ini hanya pada masalah pelanggaran etik.

"MKD jangan hanya menilai dalam kacamata sempit. Novanto bukan saja melanggar kode etik, melainkan juga bisa dijerat dengan Pasal 15 UU Tipikor," kata Almas saat diskusi bertajuk "Darurat DPR" di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidana.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada MKD, disebutkan bahwa ada pembicaraan antara Setya dan pengusaha M Reza Chalid serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terkait perpanjangan izin operasi Freeport di Indonesia.

Yang dipermasalahkan dalam percakapan mereka adalah adanya pencatutan nama Presiden dan Wapres soal perpanjangan kontrak itu. Pembicaraan itu juga menyangkut permintaan saham Freeport untuk Presiden dan Wapres.

(Baca: "Politisi Kuat" Minta Saham 20 Persen ke Freeport untuk Presiden dan Wapres)

Almas mengatakan, jika pembicaraan itu terbukti benar, sudah ada upaya percobaan tindak pidana korupsi di dalamnya.

"Selain itu, Novanto dapat digolongkan sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka tidak perlu lagi mencari unsur kerugian negaranya," ujarnya.

Ia juga mendesak MKD untuk menangani masalah ini secara profesional karena hasil pengusutan masalah ini akan memengaruhi nama baik DPR. Lagi pula, bukan kali ini saja MKD menangani kasus yang melibatkan Setya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com