Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Komisi III, Pansel KPK Dicecar soal Mekanisme Seleksi

Kompas.com - 17/11/2015, 22:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Selasa (17/11/2015) malam.

Dalam rapat tersebut, Pansel KPK dicecar sejumlah pertanyaan terkait mekanisme seleksi calon pimpinan KPK.

"Kalau melihat UU KPK, Pasal 30 ayat 5 dijelaskan jika pendaftaran calon dilakukan dalam kurun waktu 14 hari kerja secara terus-menerus. Tapi tadi disebutkan pendaftaran dilakukan antara 5 Juni sampai 3 Juli 2015, ini bagaimana?" tanya anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Masinton juga mempertanyakan metodologi yang digunakan Pansel dalam mengeliminasi calon yang mendaftar di setiap tahapan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, bertanya alasan Pansel yang membagi delapan capim KPK yang lolos sampai seleksi tahap akhir ke dalam empat kriteria.

Keempat kriteria itu yakni bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen dan bidang supervisi, serta koordinasi dan monitoring.

"Kenapa pembagian ini harus dilakukan? Bukankah yang kita butuhkan adalah capim KPK yang menguasai secara keseluruhan?" tanya dia.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga mempertanyakan persoalan klasterisasi yang dibuat Pansel dengan membagi menjadi empat kriteria.

Sebab, ada dua calon pimpinan lain yang telah menjalani fit and proper test, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, yang tidak masuk empat kriteria itu.

"Bagaimana dengan nasib dua orang sebelumnya? Apakah klaster ini sifatnya hanya melengkapi atau bagaimana?" kata Dasco.

Dalam RDP yang berlangsung sejak pukul 19.45 WIB sampai 21.10 WIB itu, baru pertanyaan Masinton yang berhasil dijawab Pansel.

Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti menjelaskan, semula Pansel telah bekerja sesuai ketentuan UU. Namun, baru sedikit pelamar yang memenuhi syarat yang ditentukan.

"Untuk melengkapi berkas syarat tersebut, makanya kami perpanjang sampai 3 Juli," kata Destry.

Setelah itu, pimpinan rapat, Benny K Harman, memutuskan untuk menunda jalannya rapat.

Selain banyaknya pertanyaan yang harus dijawab Pansel, masih banyak anggota Komisi III yang belum mendapat bahan paparan dari Pansel KPK.

Rapat pun ditunda hingga pukul 19.30 WIB pada Rabu (18/11/2015) esok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com