JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, memastikan sidang perkara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella akan diputus sebelum dirinya ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.
Dalam dua perkara tersebut, Yudi menjadi ketua tim jaksa penuntut umum.
"Kalau dalam tahap penuntutan itu adalah perkara OCK, besok sudah tuntutan. Kemudian perkara PRC," ujar Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2015) malam.
"Dalam beberapa persidangan juga sudah selesai jadi saya akan menjalankan tugas sampai selesai perkara itu," kata dia.
Yudi mengatakan, surat keputusan pemindahannya ke Kejaksaan Agung tertanggal 12 November 2015. Biasanya, kata dia, akan berlaku sebulan ke depan.
"Dalam sebulan ini saya berusaha akan menyelesaikan," kata Yudi.
Jika tak sempat ditanganinya, kata Yudi, masih banyak jaksa lain yang akan menggantikannya.
"Tapi kemudian terhadap perkara lain di tingkat penyidikan kan masih banyak penyidik lain. Silakan nanti penyidik lain," kata Yudi.
Yudi akan dimutasi menjadi Kepala bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.
Saat ini, Yudi tengah menangani perkara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Yudi telah menjadi jaksa fungsional di KPK selama delapan tahun.
Selama bertugas, ia telah menangani banyak perkara besar seperti kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum serta korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.