Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK, Abu Bakar Baasyir Akan Didatangkan dari Lapas Nusakambangan

Kompas.com - 17/11/2015, 13:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan pertama pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk terpidana Abu Bakar Baasyir, Selasa (17/11/2015).

Namun, sidang ditunda lantaran hakim meminta agar pemohon, yakni Abu Bakar, dihadirkan. Saat ini, Abu Bakar masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. 

"Majelis memerintahkan pihak termohon untuk menghadirkan pihak pemohon Abu Bakar Baasyir di persidangan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 pukul 10.00 pagi," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rivai saat sidang perdana PK yang diajukan Abu Bakar Baasyir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Terpidana kasus terorisme itu mengajukan peninjauan kembali dengan pihak termohon Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai syarat formil dalam sidang peninjauan kembali, pemohon, yang dalam hal ini Abu Bakar, wajib hadir.

Terkait permintaan mendatangkan pemohon yang saat ini berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, tim jaksa selaku yang mengeksekusi perkara itu mengaku siap untuk mendatangkan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

"Untuk perintah menghadirkan terpidana, kami siap menerima," kata jaksa Mayasari.

Ia mengatakan, diperlukan waktu untuk dapat menghadirkan pendiri Pondok Pesantren Jamaah Islamiyah itu di sidang peninjauan kembali mendatang.

"Menghadirkan Ustaz Abu Bakar Baasyir yang ada di Nusakambangan pada persidangan berikutnya tentu butuh waktu karena jarak yang jauh tentu perlu butuh waktu cukup," ujarnya.

Meski demikian, jaksa Mayasari mengatakan, pihaknya akan mengupayakan kehadiran terpidana sebagai salah satu syarat untuk kelancaran persidangan peninjauan kembali itu.

Alasan tak hadir

Abu Bakar Baasyir belum dapat menghadiri sidang peninjauan kembali karena belum ada kejelasan dari pihak lembaga pemasyarakatan.

Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, mengatakan, pemohon juga dalam kondisi tidak memungkinkan karena sakit, ditambah lagi pengamanan yang rumit dan izin belum keluar.

Persidangan PK ditunda karena pemohon tidak dapat hadir. Padahal, kehadiran pemohon merupakan syarat formil yang wajib dipenuhi.

Selain itu, jaksa juga belum menerima surat kuasa dari tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Bakar divonis 15 tahun. Dia kemudian mengajukan banding.

Akan tetapi, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Baasyir.

Sementara itu, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada bulan Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

Atas putusan MA itu, Baasyir pun menempuh upaya hukum luar biasa melalui PK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com