"Ini sesuai amanat Undang-Undang No 12 Tahun 2011, jadi Kemenkumham itu sebagai koordinator dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, seusai membuka kegiatan pelatihan di Manhattan Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Menurut dia, setiap pembentukan peraturan atau undang-undang, seharusnya melibatkan tenaga ahli yang berkompeten dan berintegritas.
Tujuannya, agar terjadi proses harmonisasi antara undang-undang yang sejajar atau yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan.
Tenaga perancang diharapkan dapat memastikan sejak awal draf undang-undang, tidak berlawanan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945.
Selain itu, tidak bertentangan dengan ideologi bangsa, sesuai dengan naskah akademik, dan tidak berlawanan dengan undang-undang yang dikeluarkan lembaga terkait.
"Kalau ini bisa berjalan baik, harmonisasi kita bisa berjalan baik, proses perundang-undangan bisa lebih cepat diselesaikan," kata Yasonna.
Pelatihan tersebut khususnya diikuti oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Adapun, pembicara dalam pelatihan tersebut seperti, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dan pakar hukum tata negara Saldi Isra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.