Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Pencatut Nama Presiden Dijerat Secara Pidana?

Kompas.com - 17/11/2015, 07:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah melaporkan anggota DPR yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dalam sebuah wawancara eksklusif pada sebuah stasiun televisi, Senin (16/11/2015) petang, Sudirman menyebutkan bahwa yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden adalah Ketua DPR RI Setya Novanto.

Namun, ia memilih melaporkannya kepada MKD, dan tidak melaporkannya secara pidana kepada pihak kepolisian.Bisakah pencatut diproses secara pidana?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak ada pasal spesifik yang mengatur tindak pencatutan nama. Namun, menurut dia, pencatutan nama mengandung unsur penipuan.

"Tindakan pencatutan nama itu memenuhi unsur pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang (penipuan). Pelaku mengatasnamakan nama palsu dan tentunya keadaan palsu demi keuntungan dirinya sendiri atau orang lain," ujar Fickar kepada Kompas.com, Senin malam.

Pasal 378 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Dalam kasus ini, menurut Fickar, belum ada tindakan penipuan. Pihak yang diduga mencatut belum mendapatkan keuntungan apapun dari PT Freeport. Akan tetapi, tindakannya tetap bisa dijerat hukum atas dugaan percobaan penipuan yang tak termasuk delik aduan. Aparat penegak hukum bisa langsung melakukan proses penyelidikan tanpa harus menunggu laporan.

"Ditambah lagi, percobaan penipuan yang dilakukan adalah kategori kepentingan umum. Seharusnya penegak hukum bisa langsung masuk itu. Penegak hukum memiliki alasan untuk mengusut kasus ini," lanjut Fickar.

Selain Pasal 378 KUHP, menurut Fickar, si pencatut juga dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Jika menggunakan pasal ini, Jokowi atau Kalla, harus membuat laporan ke polisi.

Fickar menilai, pencatutan nama presiden dan wakil presiden merupakan cerminan titik terendah etika dan moral pejabat tinggi negara.

"Dari peristiwa ini kita lihat, di tingkat pejabat tinggi negara saja moral dan etika sudah kalah dengan kepentingan ekonomi. Saya berharap dia diberhentikan dan masuk ke ranah hukum kasusnya. Malu kita dengan orang-orang seperti itu," ujar Fickar.

Dalam salah satu pernyataannya, Sudirman mengatakan, pada pertemuan ketiga, politisi dan pengusaha itu meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Saat ini juga beredar transkrip sebanyak tiga halaman yang diterima kalangan media. Sejumlah inisial disebut sebagai pihak yang bertemu, di antaranya SN. Selain itu, transkrip juga menyebut sejumlah nama tokoh pemerintahan dalam perbincangan. Namun, kebenaran transkrip itu belum terkonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com