Pada persidangan sebelumnya, jaksa Yudi Kristiana menyebut akan menghadirkan istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Evy Susanti, anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis bernama Yulius Irawansyah, dan teman kuliah Rio bernama Fransisca Insani Rahesti sebagai saksi dalam sidang Rio.
"Yang Mulia, sidang minggu depan kami memanggil tiga saksi, Evy Susanti, Yulius Irawansyah, dan Fransisca," ujar jaksa Yudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015) lalu.
Rio didakwa menerima Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumut dan istrinya, Evy Susanti. Evy menyerahkan uang untuk Rio melalui Fransisca, yang juga merupakan anak buah Kaligis. Evy juga memberi uang kepada Fransisca sebesar Rp 10 juta. Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, Yulianus alias Iwan menyarankan agar melakukan islah antara Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Iwan menduga munculnya surat penyelidikan itu akibat hubungan Gatot dengan Erry yang tidak harmonis.
Kebetulan, Erry berasal dari Partai Nasdem, partai asal Jaksa Agung HM Prasetyo. Setelah adanya operasi tangkap tangan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan beserta seorang anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, Rio pun merancang skenario seolah uang tersebut tidak pernah menyentuh tangannya. Ia menyuruh Fransisca berpura-pura bahwa uang itu masih di tangannya karena Rio meminta dia menyimpannya terlebih dahulu.
Rio akhirnya menyerahkan uang dari Evy ke Fransisca. Namun, Fransisca ragu dengan rencana tersebut dan takut dirinya terseret. Rio terus meyakinkannya bahwa skenario itulah yang terbaik yang bisa dilakukan. Meski demikian, Fransisca tetap mengembalikan uang Rp 200 juta itu kepada Rio.
Beberapa hari kemudian, sopir Rio, Jupanes Karwa, mengantar uang Rp 200 juta dari bosnya kepada kakak Fransisca, Clara Widi Wiken. Uang tersebut diberikan kepada Fransisca dan kemudian diserahkan ke penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.