Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Hadirkan Evy Susanti dan Anak Buah OC Kaligis pada Sidang Rio Capella

Kompas.com - 16/11/2015, 09:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sejumlah saksi penting yang disebut dalam dakwaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa Yudi Kristiana menyebut akan menghadirkan istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Evy Susanti, anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis bernama Yulius Irawansyah, dan teman kuliah Rio bernama Fransisca Insani Rahesti sebagai saksi dalam sidang Rio.

"Yang Mulia, sidang minggu depan kami memanggil tiga saksi, Evy Susanti, Yulius Irawansyah, dan Fransisca," ujar jaksa Yudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015) lalu.

Rio didakwa menerima Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumut dan istrinya, Evy Susanti. Evy menyerahkan uang untuk Rio melalui Fransisca, yang juga merupakan anak buah Kaligis. Evy juga memberi uang kepada Fransisca sebesar Rp 10 juta. Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, Yulianus alias Iwan menyarankan agar melakukan islah antara Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Iwan menduga munculnya surat penyelidikan itu akibat hubungan Gatot dengan Erry yang tidak harmonis.

Kebetulan, Erry berasal dari Partai Nasdem, partai asal Jaksa Agung HM Prasetyo. Setelah adanya operasi tangkap tangan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan beserta seorang anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, Rio pun merancang skenario seolah uang tersebut tidak pernah menyentuh tangannya. Ia menyuruh Fransisca berpura-pura bahwa uang itu masih di tangannya karena Rio meminta dia menyimpannya terlebih dahulu.

Rio akhirnya menyerahkan uang dari Evy ke Fransisca. Namun, Fransisca ragu dengan rencana tersebut dan takut dirinya terseret. Rio terus meyakinkannya bahwa skenario itulah yang terbaik yang bisa dilakukan. Meski demikian, Fransisca tetap mengembalikan uang Rp 200 juta itu kepada Rio.

Beberapa hari kemudian, sopir Rio, Jupanes Karwa, mengantar uang Rp 200 juta dari bosnya kepada kakak Fransisca, Clara Widi Wiken. Uang tersebut diberikan kepada Fransisca dan kemudian diserahkan ke penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com