Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya telah mewanti-wanti Pemprov Sumut saat APBD Perubahan di mana terdapat dana hibah dan bansos diajukan ke Kemendagri.
"Itu kan pengajuannya tahun 2011 sampai 2013. Sudah kami ingatkan, 'hei itu dana hibah dan bansos itu enggak bisa sebesar itu'," ujar pria yang akrab disapa Donny dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2015).
Donny melanjutkan, poin yang dipersoalkan Kemendagri saat itu adalah persentase dana hibah atau bansos dianggap terlalu besar. Di sisi lain, ada kewajiban Pemprov Sumut yang malahan tidak dipenuhi.
"Bagaimana mungkin bagi hasil pajak dari Pemprov ke Kota dan Kabupaten belum juga disalurkan, sementara dia malah besarkan di dana hibah dan bansos," ujar dia.
Namun, nyatanya Pemprov Sumut tidak patuh terhadap warning Kemendagri tersebut. Oleh sebab itu saat Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dana hibah atau bansos di Pemprov Sumut, Donny mengaku tak terkejut.
"Makanya kami enggak kaget, ya tanggung jawab sendirilah, sudah kami ingatkan kok masih dilakukan. Makanya, sekali Mendagri mendehem itu, didengarkan, jangan mentang-mentang karena otonomi daerah lalu enggak patuh," ujar dia.
Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos ini sendiri pertama diusut Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian diambilalih Kejaksaan Agung. Kejaksaan menetapkan dua tersangka, yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak memverifikasi penerima dana terlebih dahulu. Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar.
Adapun, peran Eddy dalam dugaan tindak pidana itu yakni meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.
Gatot dan Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.