Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung PN Jakpus yang Baru Habiskan Lebih dari Rp 200 Miliar

Kompas.com - 13/11/2015, 13:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Senin (16/11/2015), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menempati gedung baru yang terletak di Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Gedung yang merupakan milik Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu memiliki luas tanah 7.419 meter persegi dan luas bangunan 27.851 meter persegi.

"Anggaran Rp 175 miliar hanya bangunan. APBN yang dipakai 2013. Tanahnya saja Rp 69 miliar," ujar Wakil Sekretaris PN Jakpus Rosfiana, saat menunjukkan gedung baru itu kepada wartawan, Jumat (13/11/2105).

Setelah adanya gedung ini, maka semua persidangan tipikor akan dipindahkan mulai pekan depan. Selain itu, persidangan-persidangan lain di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga pindah ke lokasi itu.

"Semua pindah, termasuk PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di MT Haryono. Untuk di gedung Tipikor lama tidak akan ada sidang lagi. Di sana kontrak dan habisnya November ini," tutur staf Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutiyo.

Selama ini, Pengadilan Tipikor menyewa sebuah gedung di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Gedung tersebut juga disewa bersama lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.

Pada gedung sebelumnya, persidangan tipikor dilaksanakan dalam ruang yang sempit.

Selain itu, pendingin ruangan juga selalu menjadi persoalan dalam pelaksanaan sidang sehingga membuat suasana gerah apabila persidangan disesaki banyak orang.

Namun, segala keterbatasan itu kini tak lagi ditemukan di gedung baru Pengadilan Tipikor di kawasan Kemayoran tersebut. Pasalnya, kini ada total 21 ruang sidang yang akan digunakan baik untuk kasus tipikor, pidana umum, perdata, niaga, HAM, lingkungan, maupun sidang anak.

Semua ruang sidang itu tersebar di 10 lantai yang ada di gedung baru tersebut. Dua lantai lainnya digunakan untuk ruang mechanical electric (ME), serta bagian basement akan dimanfaatkan sebagai ruang tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com