JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Kamaludin Harahap untuk diperiksa sebagai tersangka.
KPK menjerat Kamaludin dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembatalan hak interpelasi.
"KPK sudah kirim panggilan pemeriksaan ulang kepada KH pada (10/11) untuk pemeriksaan pekan depan," ujar Pelaksana hariam Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (12/11/2015).
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penyidik tidak mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran Kamaludin pada panggilan sebelumnya, Selasa (10/11/2015).
Yuyuk mengatakan, belakangan KPK mengetahui absennya Kamaludin karena sakit.
"KPK baru tahu alasan KH tidak hadir itu alasannya sakit dan alasan itu kita tahunya kemarin," kata Yuyuk.
Empat dari lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang ditetapkan tersangka telah ditahan oleh KPK, Selasa malam.
Mereka adalah Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga. Sementara seorang lainnya, Kamaludin Harahap, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Gatot diduga menyuap anggota DPRD Sumut dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.