Pimpinan DPR sebelumnya dikabarkan telah mendelegasikan tugas uji kelayakan dan kepatutan kepada Komisi III DPR pada akhir Oktober 2015 lalu. Namun, Ruhut mengaku, belum menerima tugas delegasi tersebut.
"Mungkin akan dibacakan pas besok masuk tanggl 16 November sehabis reses," kata dia. (Baca: Apa Kabar "Fit and Proper Test" Capim KPK? )
Pada pertengahan September lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pimpinan DPR kemudian menyerahkannya kepada Komisi III untuk segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan. (Baca: Ini Delapan Calon Pimpinan KPK )
Pada Desember 2014 lalu, Komisi III DPR juga sudah merampungkan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Busyro Muqoddas dan Robby Arya. Namun, pemilihan terhadap keduanya diputuskan ditunda saat itu.
Mayoritas fraksi pun sepakat untuk menggabungkan pemilihan kedua capim itu dengan paket pimpinan baru yang kemudian diserahkan Presiden Jokowi beberapa bulan setelahnya,
"Nanti akan ditentukan saat pleno dua orang itu, bersama empat orang lainnya," kata Ruhut. (Baca: Abdullah Hehamahua: Ini Capim KPK Paling Jelek yang Pernah Ada )
Uji Capim Soal KPK vs Polri
Fraksi Demokrat, kata Ruhut, telah menyiapkan sejumlah daftar persoalan yang akan ditanyakan kepada delapan calon. Ada pun yang menjadi fokus yakni bagaimana upaya dari masing-masing calon untuk membangun sinergi yang baik antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan.
"KPK harus tetap equal dengan lembaga penegak hukum yang lain, untuk menjaga hubungan. Mereka juga harus bersyukur memiliki UU yang mengatur kekhususan mereka," kata dia.
Ruhut mengingatkan, persoalan konflik antara KPK dan kepolisian pasca-penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu. (Baca: Fahri Hamzah: Pimpinan DPR Sudah Serahkan Delapan Nama Capim KPK )
KPK merupakan lembaga superbody yang memiliki kekuasaan besar. Sehingga, KPK ke depan dapat lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Selain itu, Ruhut menegaskan, Fraksi Demokrat tidak akan setuju dengan rencana pelemahan terhadap KPK melalui revisi UU KPK. Menurut dia, pencegahan merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan KPK dalam memberantas korupsi.
"Tapi kalau memang kedapatan tertangkap tangan, ya harus dipenjara," tegasnya.