Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kebiri, Aspek Moral dan Etika Kedokteran

Kompas.com - 11/11/2015, 18:00 WIB

Oleh: Daldiyono

JAKARTA, KOMPAS - Saat ini terdapat wacana yang ramai diulas, yaitu hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Ada kerancuan terminologi pada Wikipedia, juga Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): paedofil, pedofil, disamakan dengan pelaku kejahatan seksual pada anak.

Pedofil berasal dari bahasa Yunani: paidos, artinya 'anak' dan phil dari kata philo, artinya 'cinta atau sayang pada anak' atau 'penyayang anak'.

Jadi, sebaiknya kita menghindari istilah kejahatan seksual pada anak dengan istilah pedofil.

Sebaiknya istilah ini dipakai pada para pengasuh panti asuhan yang merawat bayi yang baru lahir, termasuk bayi cacat.

Para dokter spesialis kesehatan anak dan para perawat anak-anak di rumah sakit adalah juga pantas menyandang predikat pedofil. Mereka memiliki naluri dan panggilan untuk menyayangi anak-anak.

Berita terakhir, Menteri Hukum dan HAM akan membuat peraturan tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Ada baiknya jika masalah ini dikaji dengan saksama dari berbagai sudut pandang akademik dan aspek ilmu hukum agama, dari sudut pandang (ilmu) psikologi, dan lain-lain.

Dari sudut ilmu kedokteran, dari sudut pandang medis teknis sudah dibahas, yaitu melalui tiga cara: pengebirian hormonal, pengebirian saraf, dan pengebirian pengambilan buah pelir (testis) yang dalam istilah asing disebut castration.

Pada kesempatan ini saya bermaksud menyumbang pemikiran membahas hukuman kebiri dari aspek moral dan etika kedokteran.

Moral bermakna suatu nilai yang wajib diikuti agar suatu perbuatan itu disebut benar.

Moralitas lalu dituliskan, yang kalau sudah disebut sanksinya menjadi hukum dan UU.

Adapun etika adalah nilai-nilai yang perlu dipakai sebagai pedoman agar perbuatan disebut baik.

Etika dalam pelaksanaan menjadi sopan santun, etiket yang jika dituliskan jadi pedoman perilaku agar tingkah laku dan perbuatan terlihat dan terasa baik, bagi orang lain.

Moralitas kedokteran di Indonesia tertumpu pada dua perkara. Pertama, ilmu kedokteran adalah ilmu dari Allah karena itu pelaksanaan profesi kedokteran merupakan bagian dari ibadah.

Fondasi kedua, dokter menolong dan memberikan yang terbaik, yang merupakan kewajiban dokter karena mendapat keterampilan pengobatan berasal dari para pasien yang dari awal dipakai sebagai subyek pembelajaran.

Dalam pelaksanaan moralitas dikaji menjadi ilmu etika yang dalam etika kedokteran disepakati ada empat nilai dasar (prima facie) etika kedokteran: asas manfaat bagi pasien; asas tidak mencederai atau tidak merugikan; asas hak mengambil keputusan apa yang akan dikerjakan; dan asas keadilan.

Nilai dasar etika

Etika kedokteran dirumuskan dalam kode etik kedokteran. Di Indonesia disebut Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki). Tiap perhimpunan dokter di suatu negara punya kode etik sendiri-sendiri.

Kode etik kedokteran Amerika berbeda dengan kode etik kedokteran Indonesia, misalnya soal aborsi.

Demikian juga kode etik kedokteran Korea Selatan berbeda dengan kode etik kedokteran Indonesia, misalnya soal kebiri.

Meski berbeda, semuanya bertumpu pada teori etika yang disepakati, yaitu empat nilai dasar utama di atas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com