Dengan pelimpahan itu, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
Jika lengkap atau P21, jaksa melanjutkan berkas ke tahap penuntutan. (Baca: Meski Rektor "Universitas Berkley" Jadi Tersangka, Polisi Tak Lakukan Penahanan)
Namun jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk tentang kekurangannya. Dalam perkara tersebut, lanjut Rudi, penyidik hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Liartha Kembaren.
Liartha mengaku sebagai rektor universitas tersebut. Dalam serangkaian penyidikan, lanjut Rudi, Liartha mengklaim sudah mengantongi izin dari Universitas Berkley di Michigan, Amerika Serikat. (Baca: Rektor "Universitas Berkley": Kalau Tidak Dibayar, Saya Tidak Mau Bicara...)
Namun, setelah ditelusuri penyidik, surat yang dipegang tersangka adalah izin untuk menyelenggarakan kursus, bukan linsensi pendirian universitas.
Atas dasar itu, ijazah yang dikeluarkan dari universitas tersebut dianggap tidak sah pula. (Baca: Polisi: "Universitas Berkley" Hanya Punya Izin Buka Kursus dari AS)
"Atas tindakan dan alat bukti yang kami sudah dapatkan, penyidik mengenakan tersangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pendidikan Tinggi subsider Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," ujar Rudi.