Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Kampus Bodong "Universitas Berkley" Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 11/11/2015, 17:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penyelenggaraan pendidikan bodong atas nama University of Berkley, Michigan, ke Kejaksaan Agung, Selasa (10/11/2015) kemarin.

"Betul, Selasa kemarin kami merampungkan berkasnya dan dikirim ke kejaksaan," ujar Kepala Subdirektorat Dokumen dan Politik Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Rudi Setyawan melalui pesan singkat, Rabu (11/11/2015).

Dengan pelimpahan itu, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Jika lengkap atau P21, jaksa melanjutkan berkas ke tahap penuntutan. (Baca: Meski Rektor "Universitas Berkley" Jadi Tersangka, Polisi Tak Lakukan Penahanan)

Namun jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk tentang kekurangannya. Dalam perkara tersebut, lanjut Rudi, penyidik hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Liartha Kembaren.

Liartha mengaku sebagai rektor universitas tersebut. Dalam serangkaian penyidikan, lanjut Rudi, Liartha mengklaim sudah mengantongi izin dari Universitas Berkley di Michigan, Amerika Serikat. (Baca: Rektor "Universitas Berkley": Kalau Tidak Dibayar, Saya Tidak Mau Bicara...)

Namun, setelah ditelusuri penyidik, surat yang dipegang tersangka adalah izin untuk menyelenggarakan kursus, bukan linsensi pendirian universitas.

Atas dasar itu, ijazah yang dikeluarkan dari universitas tersebut dianggap tidak sah pula. (Baca: Polisi: "Universitas Berkley" Hanya Punya Izin Buka Kursus dari AS)

"Atas tindakan dan alat bukti yang kami sudah dapatkan, penyidik mengenakan tersangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pendidikan Tinggi subsider Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," ujar Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com